• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

Menkeu Tetapkan Aturan Penjaminan untuk UMKM dalam Rangka PEN

oleh Stella Gracia
30 Juni 2020 - 10:06
14
Dilihat
R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia
0
Bagikan
14
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas —Dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah.

Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengungkapkan, penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

BERITA TERKAIT

“Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM,”bebernya.

Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam peraturan Menteri ini, Pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 antara lain:

1. dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan Pemerintah kepada Pelaku Usaha UMKM;

2. proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.

3. kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin;

4. penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah;

5. dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;

6. ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan;

7. penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah; dan

8. pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo

Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi:

1. merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;

2. menanggung minimal 20 persen dari risiko Pinjaman modal kerja;

3. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan

4. sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.

 

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu:

1. merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;

2. plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;

3. pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut;

4. tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;

5. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan

6. memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan. Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, Pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk shar

Tags: #Menkeu Sri Mulyani,#Pemulihan Ekonomi Nasional, #Covid-19, #Perbankan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Produk Digital Bank DKI Paling Populer di Kalangan Milenial Jakarta

Selanjutnya

Respon Pemerintah Melalui APBN Jadi Kunci di Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

oleh Sandy Romualdus
20 Juli 2026 - 13:57

LPS mematangkan Program Penjaminan Polis (PPP) dengan target aktivasi tercepat April 2027 dan usulan limit penjaminan Rp500 juta–Rp700 juta per...

Sasar Generasi Sandwich, AXA Financial Luncurkan Produk Proteksi hingga Usia 100 Tahun

Sasar Generasi Sandwich, AXA Financial Luncurkan Produk Proteksi hingga Usia 100 Tahun

oleh Stella Gracia
9 Juli 2026 - 19:17

PT AXA Financial Indonesia meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional 'Lifetime Protection Powered by AXA Long Term Life Protector' guna menjawab...

Ditopang Hasil Investasi Rp 9,87 Triliun, Laba Taspen Sepanjang 2025 Lampaui Target

Akselerasi Transformasi Digital, Taspen Berhasil Bereskan 99,97% Klaim dalam H+1 Hari Kerja

oleh Stella Gracia
9 Juli 2026 - 19:16

PT TASPEN (Persero) mencatatkan realisasi pembayaran klaim mencapai 99,97% dengan tenggat waktu maksimal H+1 hari kerja per Mei 2026 berkat...

Ditopang Hasil Investasi Rp 9,87 Triliun, Laba Taspen Sepanjang 2025 Lampaui Target

Ditopang Hasil Investasi Rp 9,87 Triliun, Laba Taspen Sepanjang 2025 Lampaui Target

oleh Stella Gracia
9 Juli 2026 - 19:16

PT Taspen (Persero) berhasil mengamankan laba bersih Rp 1,04 triliun sepanjang 2025 berkat topangan hasil investasi jumbo yang mampu menutupi...

Sita Aset Rp114,5 Miliar: Komitmen OJK Selamatkan Uang Nasabah Prolife (Indosurya Life)

Sita Aset Rp114,5 Miliar: Komitmen OJK Selamatkan Uang Nasabah Prolife (Indosurya Life)

oleh Sandy Romualdus
9 Juli 2026 - 15:27

Tim Penyidik OJK sukses menyita 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar milik Henry Surya, pengendali Prolife Indonesia (d.h Indosurya Sukses)....

Rasio Klaim Sempat 97,5%, Perusahaan Asuransi Pilih Hentikan Produk Kesehatan

Rasio Klaim Sempat 97,5%, Perusahaan Asuransi Pilih Hentikan Produk Kesehatan

oleh Sandy Romualdus
26 Juni 2026 - 11:00

Stabilitas.id – Tekanan berat akibat lonjakan inflasi medis dan lonjakan rasio klaim yang tak terkendali mulai memicu fenomena eksodus di...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

Pertahankan Kinerja Kinclong Semester I 2026, Bank BSN Gelar Business Review Forum

BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

HUT ke-56, Jamkrindo Luncurkan Mobil PELITA untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Raker dengan Kemenkeu, DPR Bahas Realisasi APBN dan Pengawasan Asabri

Respon Pemerintah Melalui APBN Jadi Kunci di Masa Pandemi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance