• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
 
Home Keuangan

Menkeu Tetapkan Aturan Penjaminan untuk UMKM dalam Rangka PEN

oleh Stella Gracia
30 Juni 2020 - 10:06
7
Dilihat
R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia
0
Bagikan
7
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas —Dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah.

Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengungkapkan, penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

BERITA TERKAIT

“Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM,”bebernya.

Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam peraturan Menteri ini, Pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 antara lain:

1. dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan Pemerintah kepada Pelaku Usaha UMKM;

2. proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.

3. kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin;

4. penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah;

5. dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;

6. ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan;

7. penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah; dan

8. pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo

Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi:

1. merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;

2. menanggung minimal 20 persen dari risiko Pinjaman modal kerja;

3. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan

4. sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.

 

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu:

1. merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;

2. plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;

3. pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut;

4. tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;

5. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan

6. memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan. Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, Pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk shar

Tags: #Menkeu Sri Mulyani,#Pemulihan Ekonomi Nasional, #Covid-19, #Perbankan
 
 
 
Sebelumnya

Produk Digital Bank DKI Paling Populer di Kalangan Milenial Jakarta

Selanjutnya

Respon Pemerintah Melalui APBN Jadi Kunci di Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Student Integrity Campaign, Cara OJK Ajak Mahasiswa Paham Keuangan Berintegritas

Student Integrity Campaign, Cara OJK Ajak Mahasiswa Paham Keuangan Berintegritas

oleh Stella Gracia
17 Juni 2025 - 04:42

BANJARMASIN, Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat ekosistem tata kelola dan integritas di industri jasa keuangan yang...

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Kolaborasi dengan Media Massa, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

oleh Stella Gracia
16 Juni 2025 - 21:49

JAKARTA, Stabilitas.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengajak...

PertaLife Dorong Literasi Keuangan dan Keberlanjutan Lewat ESGenius Challenge 2025

PertaLife Dorong Literasi Keuangan dan Keberlanjutan Lewat ESGenius Challenge 2025

oleh Stella Gracia
13 Juni 2025 - 17:11

JAKARTA, Stabilitas.id – Menjelang perayaan hari jadinya yang ke-40, PT PertaLife Insurance menegaskan komitmennya terhadap literasi keuangan dan keberlanjutan melalui...

AAUI Laporkan Pertumbuhan Premi Asuransi Umum di Triwulan I 2025 Capai Rp30,5 Triliun

AAUI Laporkan Pertumbuhan Premi Asuransi Umum di Triwulan I 2025 Capai Rp30,5 Triliun

oleh Stella Gracia
13 Juni 2025 - 16:55

JAKARTA, Stabilitas.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan kinerja industri asuransi umum di Triwulan I 2025 masih tumbuh tipis...

OJK Rilis Aturan Baru Produk Asuransi Kesehatan, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

OJK Rilis Aturan Baru Produk Asuransi Kesehatan, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

oleh Sandy Romualdus
10 Juni 2025 - 10:43

JAKARTA, Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan,...

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Inovasi Layanan Keuangan Digital

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Inovasi Layanan Keuangan Digital

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2025 - 21:20

JAKARTA, Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan BI-OJK Hackathon 2025, ajang kompetisi inovasi layanan keuangan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi di GOTO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Digital Triwulan I 2025 Capai 10,76 Miliar Transaksi, Tumbuh 33,50%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PertaLife Insurance Umumkan Susunan Pengurus Baru dan Komitmen Strategis ke Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajah Baru di Pucuk Pimpinan Bank Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Indonesia Lantik 10 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Format Resmi NPWP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Student Integrity Campaign, Cara OJK Ajak Mahasiswa Paham Keuangan Berintegritas

Survei Konsumen Mei 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

Utang Luar Negeri Indonesia April 2025 Tumbuh 8,2 Persen Jadi US$ 431,5 Miliar

OJK Kolaborasi dengan Media Massa, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Bank DBS Indonesia Raih Penghargaan dari The Asset Triple A Treasurise Awards & Triple A Sustainable Investing Awards

Sinergi BNI dan RANS Simba Bogor Cetak Generasi Muda Aktif dan Melek Finansial

Wajah Baru! Livin’ by Mandiri Akselerasi Layanan Perbankan Digital yang Lengkap dan Dinamis

GDPS Luncurkan Beyond Care, Inovasi Teknologi untuk Layanan Outsourcing yang Transparan dan Berkelanjutan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Raker dengan Kemenkeu, DPR Bahas Realisasi APBN dan Pengawasan Asabri

Respon Pemerintah Melalui APBN Jadi Kunci di Masa Pandemi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance