JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa penguasaan usaha besar di dalam bisnis e-commerce atau bisnis digital Indonesia memang masih berpeluang terjadi, bahkan terbuka lebar.
Menteri Teten juga menegaskan bahwa konglomerasi dan penguasaan usaha besar atas sektor bisnis e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalkan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang sedang berkembang, dalam bisnis berbasis digital tersebut.
“Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar,” ungkap MenKopUKM.
Bisnis online mengalami kemajuan besar selama dua tahun terakhir. Hal ini disebabkan, tradisi dan cara berbelanja masyarakat yang mulai berubah dari cara konvensial ke belanja online baik masyarakat di perkotaan sampai pedesaan.
Oleh karena itu, kemajuan ini mendorong pelaku usaha yang masuk ke bisnis digital meningkat tajam. Saat ini UMKM onboarding ke dalam ekosistem digital telah mencapai 18,5 juta UMKM, atau tumbuh 131 persen semenjak sebelum pandemi. Angka tersebut ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024.
MenKopUKM menegaskan, tingginya jumlah UMKM yang masuk dalam bisnis online perlu dijaga agar terus survive. Saat ini, pemerintah sedang memacu jumlah UMKM yang masuk bisnis online agar terus bertumbuh.
Sejumlah negara sudah menerapkan proteksi bagi UMKM saat memasuki bisnis digital. Ia mengacu pada India yang menurutnya bisa menjadi salah satu referensi dalam memproteksi bisnis digital khusus untuk UMKM sebagai upaya penumbuhan iklim usaha yang kondusif, fair, sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah terhadap bisnis rakyatnya.
“Kita bisa belajar salah satunya kepada India sebagai salah satu negara yang telah memproteksi bisnis digitalnya dari persaingan yang tidak seimbang antara usaha besar dengan UMKM,” kata Teten Masduki.***