• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menperin Beri Stimulus Tambahan bagi Sektor Industri Terdampak Pandemi

oleh Stella Gracia
12 Juni 2020 - 14:16
7
Dilihat
Menperin Sebut Dubes Berperan Genjot Ekspor Produk Industri
0
Bagikan
7
Dilihat

JAKARTA, STabilitas — Pemerintah sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Langkah strategis ini guna membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Menperin menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Terkait hal itu, Menperin telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.

BERITA TERKAIT

Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

“Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan,” jelasnya.

Selanjutnya, Menperin menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

“Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak,” terangnya. Menurut Agus, produktivitas industri tersebut juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri.

“Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah,” imbuhnya. Insentif bagi pelaku industri yang sudah diluncurkan, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menperin menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Berikutnya, berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

“Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif,” tegas Menteri AGK.

Di samping itu, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN. Selain itu, peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, untuk dapat kembali pulih, dunia usaha memerlukan stimulus modal kerja setidaknya berupa subsidi bunga menyesuaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), yang kini dipatok 4,5%, selama setahun. “Stimulus ini perlu diberikan untuk semua sektor usaha,” ujarnya.

Hariyadi mengungkapkan, dalam kalkulasi Apindo, sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) butuh anggaran Rp283,1 triliun, industri makanan dan minuman sebesar Rp200 triliun, industri alas kaki Rp99 triliun, serta industri elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga diproyeksi mencapai Rp 407 miliar.

Tags: #Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita,#Covid-19, #PLN
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Restui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

Selanjutnya

Taspen Raih Penghargaan Top CSR of The Year 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

SIG (SMGR) Alokasikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen, Intip Kinerja Kuartal I/2026

SIG (SMGR) Alokasikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen, Intip Kinerja Kuartal I/2026

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 17:11

Stabilitas.id – Emiten semen pelat merah, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) atau SIG, memutuskan untuk membagikan seluruh laba bersih...

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 12:39

Stabilitas.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) terus memperkuat penetrasi pembiayaan kepemilikan hunian di wilayah Jawa Barat dengan menggandeng...

Benteng Fiskal Era Prabowo: Strategi ‘Sabuk Pengencang’ Kemenkeu di Tengah Lonjakan Minyak

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus Ekonomi Tambahan di Kuartal II/2026

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 11:47

Stabilitas.id – Pemerintah berencana kembali menggelontorkan stimulus ekonomi tambahan pada triwulan II/2026 guna menjaga momentum pertumbuhan nasional. Langkah ini diambil...

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik, Siapkan Bantalan Fiskal Rp420 Triliun

Rupiah Tembus Rp17.424 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Jurus ‘Currency Swap’

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 11:46

Stabilitas.id – Nilai tukar rupiah terus mengalami tekanan hingga menembus level di atas Rp17.400 per dolar Amerika Serikat (AS) pada...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%, Bappenas Integrasikan Astacita dengan RPJMN 2025-2029

Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Dipatok 7,5%, Bappenas Siapkan Rp625 Triliun

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 11:43

Stabilitas.id – Pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi yang agresif untuk tahun anggaran 2027 di rentang 5,9% hingga 7,5%. Guna merealisasikan...

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

oleh Stella Gracia
8 Mei 2026 - 11:40

Stabilitas.id – Emiten pusat data besutan Toto Sugiri, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII), mendapatkan kucuran fasilitas kredit investasi jumbo senilai...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BRI 2026: Setujui Dividen Rp52,1 Triliun, Setara 92 Persen dari Laba Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

SIG (SMGR) Alokasikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen, Intip Kinerja Kuartal I/2026

Laba Melesat 236%, Sun Life Indonesia Rilis Solusi Kesehatan Syariah ‘SHIFA Signature’

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus Ekonomi Tambahan di Kuartal II/2026

Rupiah Tembus Rp17.424 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Jurus ‘Currency Swap’

Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Dipatok 7,5%, Bappenas Siapkan Rp625 Triliun

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

Tanpa Bayar Premi, Nasabah Payroll Permata Bank Kini Otomatis Terlindungi Astra Life

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Taspen Raih Penghargaan Top CSR of The Year 2020

Taspen Raih Penghargaan Top CSR of The Year 2020

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance