• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
 
Home Ekonomi

Menperin Beri Stimulus Tambahan bagi Sektor Industri Terdampak Pandemi

oleh Stella Gracia
12 Juni 2020 - 14:16
1
Dilihat
Menperin Sebut Dubes Berperan Genjot Ekspor Produk Industri
0
Bagikan
1
Dilihat

JAKARTA, STabilitas — Pemerintah sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Langkah strategis ini guna membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Menperin menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Terkait hal itu, Menperin telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.

BERITA TERKAIT

Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

“Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan,” jelasnya.

Selanjutnya, Menperin menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

“Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak,” terangnya. Menurut Agus, produktivitas industri tersebut juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri.

“Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah,” imbuhnya. Insentif bagi pelaku industri yang sudah diluncurkan, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menperin menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Berikutnya, berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

“Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif,” tegas Menteri AGK.

Di samping itu, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN. Selain itu, peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, untuk dapat kembali pulih, dunia usaha memerlukan stimulus modal kerja setidaknya berupa subsidi bunga menyesuaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), yang kini dipatok 4,5%, selama setahun. “Stimulus ini perlu diberikan untuk semua sektor usaha,” ujarnya.

Hariyadi mengungkapkan, dalam kalkulasi Apindo, sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) butuh anggaran Rp283,1 triliun, industri makanan dan minuman sebesar Rp200 triliun, industri alas kaki Rp99 triliun, serta industri elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga diproyeksi mencapai Rp 407 miliar.

Tags: #Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita,#Covid-19, #PLN
 
 
 
Sebelumnya

OJK Restui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

Selanjutnya

Taspen Raih Penghargaan Top CSR of The Year 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei Konsumen Mei 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

Survei Konsumen Mei 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

oleh Stella Gracia
16 Juni 2025 - 22:18

JAKARTA, Stabilitas.id - Survei Konsumen Bank Indonesia pada Mei 2025 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi terjaga. Hal ini tecermin...

Utang Luar Negeri Indonesia April 2025 Tumbuh 8,2 Persen Jadi US$ 431,5 Miliar

Utang Luar Negeri Indonesia April 2025 Tumbuh 8,2 Persen Jadi US$ 431,5 Miliar

oleh Stella Gracia
16 Juni 2025 - 22:06

JAKARTA, Stabilitas.id - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada April 2025 tercatat...

GDPS Luncurkan Beyond Care, Inovasi Teknologi untuk Layanan Outsourcing yang Transparan dan Berkelanjutan

GDPS Luncurkan Beyond Care, Inovasi Teknologi untuk Layanan Outsourcing yang Transparan dan Berkelanjutan

oleh Sandy Romualdus
16 Juni 2025 - 07:43

TANGERANG, Stabilitas.id - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), anak usaha Garuda Indonesia Group, terus memperkuat posisinya sebagai penyedia layanan...

Formula E: Sarinah Resmi Jadi Title Partner Jakarta E-Prix 2025

Formula E: Sarinah Resmi Jadi Title Partner Jakarta E-Prix 2025

oleh Yusrizal Bagoes
15 Juni 2025 - 20:05

JAKARTA, Stabilitas.id — Enam hari menjelang ajang balap mobil listrik internasional Jakarta E-Prix 2025, bagian dari ABB FIA Formula E...

BNI dan Republikorp Jalin Sinergi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

BNI dan Republikorp Jalin Sinergi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

oleh Sandy Romualdus
15 Juni 2025 - 19:49

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus terus memperluas peran strategisnya dalam mendukung sektor-sektor strategis...

Satgas AntiHoaks PWI Pusat: Isu Kapal JKW Mahakam HOAKS, Sektor Maritim Harus Bebas dari Disinformasi

Satgas AntiHoaks PWI Pusat: Isu Kapal JKW Mahakam HOAKS, Sektor Maritim Harus Bebas dari Disinformasi

oleh Sandy Romualdus
14 Juni 2025 - 14:28

JAKARTA, Stabilitas.id – Maraknya hoaks yang menyebar di masyarakat tidak hanya menyesatkan opini publik, tetapi juga mengancam fondasi penting pembangunan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi di GOTO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Digital Triwulan I 2025 Capai 10,76 Miliar Transaksi, Tumbuh 33,50%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PertaLife Insurance Umumkan Susunan Pengurus Baru dan Komitmen Strategis ke Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajah Baru di Pucuk Pimpinan Bank Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Indonesia Lantik 10 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Format Resmi NPWP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Student Integrity Campaign, Cara OJK Ajak Mahasiswa Paham Keuangan Berintegritas

Survei Konsumen Mei 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

Utang Luar Negeri Indonesia April 2025 Tumbuh 8,2 Persen Jadi US$ 431,5 Miliar

OJK Kolaborasi dengan Media Massa, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Bank DBS Indonesia Raih Penghargaan dari The Asset Triple A Treasurise Awards & Triple A Sustainable Investing Awards

Sinergi BNI dan RANS Simba Bogor Cetak Generasi Muda Aktif dan Melek Finansial

Wajah Baru! Livin’ by Mandiri Akselerasi Layanan Perbankan Digital yang Lengkap dan Dinamis

GDPS Luncurkan Beyond Care, Inovasi Teknologi untuk Layanan Outsourcing yang Transparan dan Berkelanjutan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Taspen Raih Penghargaan Top CSR of The Year 2020

Taspen Raih Penghargaan Top CSR of The Year 2020

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance