Stabilitas.id — PT TASPEN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur digital dan jaringan akuntansi untuk mengeksekusi pencairan Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola dana pensiun ini menjadwalkan pembayaran serentak akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah taktis ini dijalankan sesuai dengan amanat regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Realisasi perlindungan finansial ini juga diselaraskan untuk mengawal program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pilar penguatan pemerataan ekonomi domestik, peningkatan kesejahteraan sosial, serta jaminan tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
BERITA TERKAIT
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan bahwa dana kesejahteraan purnabakti ini akan ditransfer secara langsung (direct deposit) ke rekening penerima tanpa menuntut prosedur birokrasi pengajuan berkas fisik maupun kewajiban autentikasi ulang oleh para pensiunan.
“Pencairan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari negara atas dedikasi dan kontribusi para ASN selama masa pengabdian mereka. TASPEN berkomitmen penuh mengamankan kelancaran penyaluran ini melalui sinergi bersama 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh yurisdiksi Indonesia,” ujar Henra dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/5/2026).
Guna menghindari kesalahpahaman informasi di masyarakat, TASPEN merumuskan lima koridor hukum operasional yang mengikat proses kliring pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun ini:
-
Besaran Nilai Manfaat: Jumlah nominal yang ditransfer dihitung secara rigid berdasarkan komponen aparatur atau indeks penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
-
Bebas Potongan Kredit & Pajak: Dana Gaji Ketiga Belas dipastikan utuh 100% tanpa potongan iuran wajib, pemotongan angsuran kredit pensiun bank, maupun pungutan Pajak Penghasilan (PPh) karena seluruh beban pajak telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Ketentuan Status Ganda: Apabila seorang pensiunan memiliki lebih dari satu status sebagai penerima manfaat (misal sebagai eks-pejabat sekaligus pensiunan reguler), maka hak Gaji Ketiga Belas hanya akan dibayarkan satu kali menggunakan basis nominal yang paling besar.
-
Pengecualian Manfaat Janda/Duda: Bagi pensiunan yang sekaligus terdaftar sebagai penerima tunjangan janda atau duda, negara memberikan kelonggaran di mana kedua hak Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan seluruhnya.
-
Batasan Usia Pensiun Baru (Per 1 Juni 2026): Bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa purnabakti terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pengurusan dan pembayaran Gaji Ketiga Belas wajib dilakukan oleh instansi kementerian atau lembaga tempat bekerja terakhir, bukan melalui TASPEN.
Wajibkan Autentikasi Awal Bulan
Mengingat tingginya volume perputaran dana likuiditas pada awal Juni, TASPEN mengeluarkan imbauan preventif agar seluruh peserta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan (cyber-fraud) atau permintaan setoran uang oleh oknum yang mengatasnamakan manajemen TASPEN.
Otoritas jaminan sosial menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dan administrasi kepesertaan bersifat gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun. Para pensiunan diminta untuk melakukan proses autentikasi diri secara berkala melalui aplikasi TASPEN Otentikasi pada awal bulan Juni agar sistem perbankan dapat mendeteksi status aktif rekening secara lancar dan meminimalkan risiko retur dana.
Bagi nasabah yang membutuhkan asistensi atau mendeteksi adanya indikasi fraud, TASPEN membuka saluran komunikasi terverifikasi melalui jaringan kantor cabang terdekat, situs resmi korporasi, serta saluran telepon darurat Call Center di nomor 1500919. ***

















