Belum lama ini Pemprov DKI dipimpin Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok serta kepolisian menggusur kawasan lokalisasi Kalijodo yang berlokasi di Jakarta Utara (sebagian kecil masuk wilayah Jakarta Barat). Kebijakan tersebut diambil setelah jatuh korban tewas dalam sebuah kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan beberapa orang yang pulang dari bar di lokalisasi itu.
Tindakan tersebut, disadari atau tidak, bertolak belakang secara logis dengan sikap dan pernyataan Pak Gubernur yang sebelumnya menyatakan—kecuali jenis oplosan—bir dan minuman keras (beralkohol) lainnya tidak berbahaya, tidak membunuh, tidak menyebabkan peminumnya terlibat kriminalitas. “Boleh minum asal tidak mabuk.”[“Ahok: Salahnya Bir Di mana?”; “Ahok: Minum Bir Tidak Membuat Orang Jadi Kriminal”,www.cnnindonesia.com, www.kompas.com, www.metrotvnews.com, www.republika.co.id].
Hampir serupa namun di bidang lain, Bank Indonesia (BI) sejak Januari 2015 menurunkan suku bunga acuan setelah pelaku ekonomi dan bisnis di dalam negeri terpukul akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional selama tiga tahun terakhir dan pengangguran meningkat. Kebijakan moneter cenderung ketat dengan menaikkan BI Rate sebesar 175 bps sampai pertengahan 2013 telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi kian melambat, investasi riil menyusut, dunia bisnis memburuk, kredit bermasalah meningkat, persaingan penghimpunan dana antar bank menyengit, profit bank maupun korporasi lain tergerus dan pemutusan hubungan kerja (PHK) meluas.
BERITA TERKAIT
Pejabat-pejabat BI sebelumnya yakin betul kenaikan suku bunga akan menyelamatkan perekonomian nasional dalam
menghadapi deficit neraca perdagangan dan transaksi berjalan namun tidak sampai member dampak yang begitu buruk. Naiknya suku bunga bertujuan mengerem kredit, investasi dan impor kendati disadari akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. “Boleh menaikkan suku bunga asal tidak berdampak buruk bagi ekonomi.
” Istilah ekonomi untuk tujuan BI tadi mungkin adalah soft landing: pertumbuhan yang lambat untuk menghindari deficit transaksi berjalan namun masih cukup tinggi untuk menghindari resesi. Tetapi, terminology
tersebut sejatinya mengacu pada inflasi,
bukan deficit transaksi berjalan.
Karena, secara konsep, target kebijakan moneter dewasa ini—termasuk melalui jalur suku bunga—adalah menyasar pada inflasi (inflation targeting). Belum ada konsep sasaran deficit transaksi berjalan (current account targeting). BI hendak meniru Tiongkok yang juga sengaja mengerem pertumbuhannya namun akhirnya terancam mengalami hard landing.
- Baca juga: Toxic Productivity
Alasan Pemprov DKI tidak menyatakan kecelakaan maut tersebut sebagai dasar tindakan pembongkaran lokalisasi. Alasan yang dipakai normatif. Bangunan-bangunan di sana secara ilegal menempati tanah negara yang semestinya merupakan ruang terbuka hijau alias taman kota. Polda Metro Jaya beralasan, di tempat-tempat itu terindikasi ada penyakit masyarakat seperti preman, prostitusi, minuman keras dan lain-lain. Direskrimum Polda Metro Jaya sangat mengerti seluk-beluk aktivitas di sana karena pernah mangkal setiap hari sebagai kapolsek kawasan itu.
Serupa dengan hal tersebut, BI pun agaknya tidak secara jujur menjadikan pemburukan pertumbuhan ekonomi dan kondisi bisnis serta meningkatnya pengangguran sebagai salah satu dasar mengoreksi kebijakan suku bunga menjadi lebih rendah. Alasan formal yang dipakai biasanya adalah karena inflasi yang terkendali dan tekanan pada nilai tukar rupiah mereda. Inflasi pada akhir tahun 2015 memang rendah hanya 3,35 persen dan rupiah sudah stabil di bawah Rp14.000 per dollar AS pasca kenaikan Fed Rate bulan Desember.
Jajaran bank sentral kita tentu sangat mengerti seluk-beluk inflasi dan nilai tukar rupiah. Mereka tahu betul bahwa bukan baru kali ini inflasi nasional terkendali. Pada semester II-2014, inflasi tercatat cukup manageable di kisaran 4-5 persen sebelum akhirnya naik gara-gara dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada bulan November. Seperti juga, bangunan-bangunan dalam lokalisasi itu tiba-tiba saja menempati tanah negara, tetapi sudah puluhan tahun. Kepolisian juga tentu bukan baru sekarang mengetahui adanya penyakit masyarakat di sana.
Tapi mari kita berprasangka baik. Di balik kedua kebijakan itu tidak ada unsur pembiaran selama bertahuntahun, pencitraan yang memanfaatkan momentum, apalagi kesengajaan jahat untuk memberi “tiket” bagi pemodal seperti kecurigaan dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Keduanya adalah kebijakan yang benar hanya saja terlambat. Kebenaran bisa dihidayahkan kepada orang-orang yang berkomitmen menegakkannya demi rakyat, kendati semula ia keliru atau tersesat. Meski memang kebenaran yang ditunda atau terlambat pun bisa menimbulkan dampak buruk.
Seandainya lokalisasi tersebut sudah dibersihkan sejak bertahun-tahun silam mungkin tidak terjadi kecelakaan maut itu maupun berbagai dampak penyakit masyarakat di sana yang tidak terekspos. Sama halnya, seandainya BI Rate diturunkan sejak awal 2014 atau selambatnya di awal 2015 dan kenaikannya pada 2013 tidak kebablasan sampai 175 bps mungkin bisnis yang jatuh dan pengangguran tidak sebanyak yang terjadi di 2015 kemarin. Memang lebih baik baik terlambat mengambil kebijakan yang benar ketimbang sama sekali tidak. Namun, mengerti dan menyadari sejak awal atau bahkan konsisten pada pilihan yang benar tentulah paling baik.
















