Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akselerasi signifikan pada pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan aset kripto sepanjang 2025. Penguatan kerangka regulasi melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 dinilai berhasil mendorong inovasi, memperluas partisipasi pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.
Sejak diberlakukannya POJK 3/2024, minat pelaku industri untuk mengikuti regulatory sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Desember 2025, OJK menerima 303 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, 26 permohonan resmi diajukan, dengan 9 penyelenggara disetujui sebagai peserta sandbox.
Empat penyelenggara di antaranya telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan “Lulus”, seluruhnya mengusung model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) berbasis tokenisasi. Mereka meliputi PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan tokenisasi emas Gold Indonesia Republic (GIDR), PT Sejahtera Bersama Nano dengan tokenisasi surat berharga skema Kontrak Pengelolaan Dana, serta PT Teknologi Gotong Royong dan PT Properti Gotong Royong yang mengembangkan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
BERITA TERKAIT
Sesuai ketentuan POJK, penyelenggara yang telah lulus sandbox dapat langsung melakukan pendaftaran ke OJK. Bahkan, pelaku ITSK lain dengan model bisnis sejenis memperoleh kesempatan yang sama untuk mendaftar tanpa melalui sandbox, mencerminkan kepercayaan regulator terhadap kematangan model bisnis tokenisasi. Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi 7 permohonan sandbox baru dengan model bisnis AKD-AK.
ITSK Perkuat Ekosistem Jasa Keuangan
Dari sisi perizinan, hingga Desember 2025 terdapat 30 penyelenggara ITSK terdaftar di OJK, terdiri atas 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Seluruh penyelenggara terdaftar diwajibkan mengajukan izin usaha, sementara calon penyelenggara baru dapat langsung mengajukan perizinan.
Saat ini, 23 permohonan izin usaha masih dalam proses evaluasi OJK. Secara operasional, kontribusi ITSK terhadap sistem keuangan nasional terlihat dari 1.317 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lintas sektor, mulai dari perbankan, pembiayaan, asuransi, pasar modal, fintech lending, hingga lembaga keuangan mikro.
Kinerja transaksi juga mencatatkan pertumbuhan solid. Pada November 2025, PAJK membukukan transaksi Rp2,23 triliun, dengan total transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp24,11 triliun. Jumlah pengguna PAJK tercatat 16,01 juta. Sementara itu, PKA mencatat 17,83 juta permintaan skor kredit hanya dalam November 2025, dengan total inquiry sepanjang tahun mencapai 170,72 juta hit.
Ekosistem Kripto Tetap Tumbuh di Tengah Volatilitas
Di sektor aset kripto, hingga Desember 2025 terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK telah memberikan izin kepada 29 entitas ekosistem perdagangan kripto, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta 7 lembaga penunjang.
Jumlah konsumen kripto terus meningkat, mencapai 19,56 juta konsumen per November 2025, naik 2,5 persen secara bulanan. Meski nilai transaksi Desember 2025 tercatat Rp32,68 triliun, turun dibandingkan November, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tetap mencapai Rp482,23 triliun, menunjukkan kepercayaan pasar yang relatif terjaga.
Inovasi Dijaga, Kepatuhan Diperketat
Untuk memperluas dampak inovasi ke sektor riil, OJK Infinity bersama Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Hackathon OJK–Ekraf 2025, yang diikuti 737 pendaftar dan menghasilkan solusi keuangan digital untuk sektor ekonomi kreatif.
Di sisi lain, OJK juga menegakkan disiplin industri. Sepanjang Januari–Desember 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara ITSK dan 30 penyelenggara AKD-AK, berupa 33 sanksi denda senilai Rp845 juta serta 37 peringatan tertulis. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan keberlanjutan industri IAKD. ***





.jpg)










