OJK menyerahkan hasil pemeriksaan khusus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan dana lender dan penelusuran aset.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terkait PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan guna mendorong penegakan hukum sekaligus mengusut dugaan penyalahgunaan dana lender pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah tersebut.
Pemeriksaan khusus ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana masyarakat tersebut.
Dalam proses pengusutan, otoritas telah meminta keterangan dari 32 pihak yang mencakup pemegang saham, jajaran direksi dan komisaris, pegawai PT DSI, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
BERITA TERKAIT
“Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari sampai dengan Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender,” tulis OJK dalam siaran resminya, Rabu (22/7).
Rangkaian Tindakan Pengawasan OJK
Penyerahan hasil pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari eskalasi pengawasan yang telah dijalankan OJK terhadap PT DSI sejak tahun lalu. Berikut rekam jejak penanganan kasus PT DSI oleh OJK:
-
Agustus – September 2025: OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional PT DSI.
-
15 Oktober 2025: OJK melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender ke Bareskrim Polri. Pada tanggal yang sama, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
-
2 Desember 2025: OJK menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus.
-
10 Desember 2025: Menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT DSI.
-
Pemeriksaan Akuntan Publik: Mengaudit dan memeriksa akuntan publik yang menyusun laporan keuangan tahunan PT DSI.
Selain dengan Bareskrim Polri, OJK menegaskan terus memperkuat sinergi lintas lembaga bersama Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan pengembalian hak-hak para lender.***

















