• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
Home Info Otoritas

OJK: Kebijakan OJK Dukung Pembiayaan Perumahan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2025 - 14:21
4
Dilihat
OJK: Kebijakan OJK Dukung Pembiayaan Perumahan
0
Bagikan
4
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – OJK mendukung program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta hunian.

Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR.

Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mendukung penyaluran kredit/pembiayaan 

BERITA TERKAIT

Pacu Inklusi Keuangan, Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Diluncurkan

OJK Gelar Edukasi Keuangan bagi Mahasiswa di Kota Malang

Harga Properti Residensial Triwulan I 2025 Tumbuh Terbatas

SNLIK 2025: Indeks Literasi Keuangan Capai 66,46 Persen, Indeks Inklusi Keuangan 80,51 Persen

SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.

Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil. Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan. Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya.

Kebijakan strategis OJK lainnya dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan

Di samping itu, beberapa kebijakan strategis OJK dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan yaitu:

  • Kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran

Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan   Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR. Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit).

Sebagaimana SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum, kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya antara lain kredit kepada korporasi. Dalam ketentuan tersebut bobot risiko ditetapkan secara granular dengan bobot terendah sebesar 20 persen, berdasarkan Loan To Value (LTV).

Adapun LTV dalam konteks ATMR Kredit dihitung pada setiap posisi akhir bulan berdasarkan nilai tercatat kredit dibandingkan nilai agunan properti, sehingga dengan adanya pembayaran cicilan kredit dan semakin mendekati jatuh tempo, akan terjadi penurunan LTV yang diikuti dengan penurunan bobot ATMR kredit. Dengan demikian, perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya.

  • Untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.

OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan/pengolahan tanah, dimana sebelumnya terdapat larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK No.44/POJK.03/2017 jo. POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.

Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

Dengan berbagai dukungan kebijakan di atas, diharapkan program Pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik.***

Tags: Dukungan OJKKPRojkPembiayaan Perumahanprogram 3 juta rumah
 
 
Sebelumnya

KemenKop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Selanjutnya

Menkeu: Sinergi Kemenkeu-Kejaksaan Agung, Dorong Indonesia jadi Negara Maju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Langkah Cepat LPS Dalam Menangani Bank Mendapatkan Apresiasi

Langkah Cepat LPS Dalam Menangani Bank Mendapatkan Apresiasi

oleh Stella Gracia
11 Mei 2025 - 08:49

PONTIANAK, Stabilitas.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI turun langsung melakukan peninjauan ke BPR...

Survei Konsumen April 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

Survei Konsumen April 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

oleh Stella Gracia
9 Mei 2025 - 13:39

  JAKARTA, Stabilitas.id - Survei Konsumen Bank Indonesia pada April 2025 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi terjaga. Hal ini tecermin...

BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Kolaborasi Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI

BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Kolaborasi Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2025 - 22:28

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),...

Pacu Inklusi Keuangan, Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Diluncurkan

Pacu Inklusi Keuangan, Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Diluncurkan

oleh Stella Gracia
8 Mei 2025 - 08:52

JAKARTA, Stabilitas.id - OJK meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian...

OJK Gelar Edukasi Keuangan bagi Mahasiswa di Kota Malang

OJK Gelar Edukasi Keuangan bagi Mahasiswa di Kota Malang

oleh Stella Gracia
8 Mei 2025 - 08:46

MALANG, Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda yang menjadi salah satu...

Harga Properti Residensial Triwulan I 2025 Tumbuh Terbatas

Harga Properti Residensial Triwulan I 2025 Tumbuh Terbatas

oleh Stella Gracia
7 Mei 2025 - 15:16

JAKARTA, Stabilitas.id - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan I...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi di GOTO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3uTools for PC: Kelola iOS dengan Mudah, Backup & Restore

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Indonesia Lantik 10 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Format Resmi NPWP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LPS: Tren Penjaminan Simpanan Perbankan Tetap Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Langkah Cepat LPS Dalam Menangani Bank Mendapatkan Apresiasi

Survei Konsumen April 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

Menurun Jadi 152,5 Miliar Dolar AS, Cadangan Devisa April 2025 Tetap Tinggi

Indonesia Insurance Summit (IIS) 2025 Fokus Bahas Inovasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Rejeki wondr BNI – Serbu CFD, BNI Ajak Masyarakat Sehat Sambil Raih Hadiah 

Pacu Kewirausahaan PMI, Sinergi Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Program Mandiri Sahabatku

Jadi Juri Grand Final Puteri Indonesia 2025, BCA Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Perempuan

BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Kolaborasi Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI

Stabilitas Edisi 213 : Bank Negara ‘Menggendong’ Danantara

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Menkeu: Sinergi Kemenkeu-Kejaksaan Agung, Dorong Indonesia jadi Negara Maju

Menkeu: Sinergi Kemenkeu-Kejaksaan Agung, Dorong Indonesia jadi Negara Maju

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance