• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK: Kebijakan Stimulus COVID-19 Sektor PVML Telah Berakhir

Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik dan siap hadapi berakhirnya kebijakan

oleh Stella Gracia
17 April 2024 - 12:36
7
Dilihat
Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK: Optimisme Industri Perbankan Hadapi Risiko Ekonomi Global
0
Bagikan
7
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

KDK Perlakuan Khusus merupakan kebijakan untuk memperpanjang stimulus Covid-19 lanjutan hingga 17 April 2024 khusus guna mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted). Kebijakan tersebut disertai dengan dorongan kepada pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan pembiayaan yang direstrukturisasi.

BERITA TERKAIT

OJK Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha di Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

OJK Perkuat Penetrasi PPDP Syariah Lewat Peluncuran Buku Khutbah Muamalah

RDKB November 2025: OJK Pastikan Kredit Dua Digit, NPL di Bawah 3%, Likuiditas Bank Aman

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman menyampaikan, restrukturisasi pembiayaan ini merupakan inisiatif OJK yang menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.

Hal tersebut, dapat dilihat dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML.

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal.

Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.

OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.***

Tags: #Covid-19Info OtoritasKebijakanLembaga Keuanganojk
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika

Selanjutnya

Menkeu: Pemerintah Indonesia Siap Dukung Transisi Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$423,9 Miliar pada Oktober 2025

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$423,9 Miliar pada Oktober 2025

oleh Stella Gracia
16 Desember 2025 - 11:11

Stabilitas.id— Bank Indonesia mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2025 menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN Indonesia...

Lima Tahun Berturut-turut, BI Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi

Lima Tahun Berturut-turut, BI Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi

oleh Stella Gracia
16 Desember 2025 - 11:08

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia,...

OJK Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha di Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

OJK Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha di Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

oleh Stella Gracia
16 Desember 2025 - 10:41

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik setelah meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional...

BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

OJK Perkuat Penetrasi PPDP Syariah Lewat Peluncuran Buku Khutbah Muamalah

oleh Stella Gracia
15 Desember 2025 - 17:26

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penetrasi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui peningkatan literasi...

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

RDKB November 2025: OJK Pastikan Kredit Dua Digit, NPL di Bawah 3%, Likuiditas Bank Aman

oleh Stella Gracia
15 Desember 2025 - 07:19

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah volatilitas pasar global. Dalam...

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

oleh Stella Gracia
12 Desember 2025 - 17:01

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Tahun Summarecon: Membangun Kota, Merawat Ingatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Temukan 47 Kredit Bermasalah, Direksi Bankaltimtara Terjerat Dugaan Pidana Perbankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$423,9 Miliar pada Oktober 2025

Lima Tahun Berturut-turut, BI Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi

RUPSLB CIMB Niaga Sekuritas Angkat Nieko Kusuma sebagai Presiden Direktur

OJK Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha di Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

Manjakan Nasabah di HUT ke-130, BRI Tebar Ragam Promo Diskon Spesial hingga Suku Bunga KPR Spesial 1,30%

BNI Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi Tahun Buku 2026

Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

AAUI Estimasi Klaim Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp567 Miliar

OJK Perkuat Penetrasi PPDP Syariah Lewat Peluncuran Buku Khutbah Muamalah

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Menkeu: Pemerintah Indonesia Siap Dukung Transisi Energi

Menkeu: Pemerintah Indonesia Siap Dukung Transisi Energi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance