• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Kembali Hentikan 168 Fintech & 47 Investasi Ilegal

oleh Admin Stabilitas
13 Maret 2019 - 00:00
3
Dilihat
OJK Kembali Hentikan 168 Fintech & 47 Investasi Ilegal
0
Bagikan
3
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.

Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.

BERITA TERKAIT

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan jenis kegiatan usaha, mulai dari tawaran investasi Multi Level Marketing (MLM), E-Commerce, Crowdfunding, cryptocurrency, agro, pialang berjangka (Forex), koperasi, saham, perjalanan umroh sampai investasi properti.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila masyarakat ingin mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang, bisa mengakses informasinya melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Dan jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat menanyakan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Agt)

Tags: #satgaswaspadainvestasi #OJK #fintechilegal #investasiilegal
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK: IKNB 2019 Masih Hadapi Tantangan Global & Risiko Politik

Selanjutnya

BNI Biayai Perdagangan Seafood Untuk Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

oleh Stella Gracia
6 November 2025 - 10:48

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan nilai integritas di kalangan generasi muda sebagai pondasi mewujudkan sektor jasa...

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:33

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah kementerian meluncurkan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK)...

OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:25

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan ekosistem keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis di seluruh sektor...

OJK, Pemda, dan KPK Bersinergi Bangun Tata Kelola Keuangan yang Berintegritas

OJK, Pemda, dan KPK Bersinergi Bangun Tata Kelola Keuangan yang Berintegritas

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui sinergi...

Literasi Keuangan Syariah Meningkat, Peserta ISFO 2025 Tembus 10.700 dari Seluruh Indonesia

Literasi Keuangan Syariah Meningkat, Peserta ISFO 2025 Tembus 10.700 dari Seluruh Indonesia

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 10:25

Stabilitas.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah nasional, terutama di kalangan generasi...

OJK Perkuat Pengawasan Daerah, Resmikan Kantor Baru di Papua Barat dan Papua Barat Daya

OJK Perkuat Pengawasan Daerah, Resmikan Kantor Baru di Papua Barat dan Papua Barat Daya

oleh Stella Gracia
3 November 2025 - 17:45

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan pengawasan sektor jasa keuangan di daerah dengan meresmikan Kantor OJK Provinsi Papua...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digitalisasi Layanan, CIMB Niaga Syariah Perkuat Ekosistem Syariah Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Ekonomi Indonesia Triwulan III 2025 Tumbuh 5,04 Persen, Ditopang Ekspor dan Belanja Pemerintah

Daisuke Ejima: Agile Ways of Working Perkuat Respons Bisnis terhadap Nasabah

BTN Private Hadir, Siap Kelola Dana Nasabah Super Kaya

Emas Tembus USD 4.356 per Ounce, HRTA Optimistis Permintaan Tetap Kuat

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

Qlola by BRI Raih Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Indonesia 2025

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

Purbaya ke Lulusan STAN: Kunci Sukses Bukan Kejeniusan, Tapi Ketekunan dan Integritas

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Konsolidasi Bank Menwujudkan Yang Kandas

BNI Biayai Perdagangan Seafood Untuk Ekspor

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance