• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK–Kemenkeu Dorong Akses Pembiayaan UMKM Lewat Pemeringkat Kredit Alternatif

oleh Stella Gracia
9 Desember 2025 - 19:58
18
Dilihat
OJK–Kemenkeu Dorong Akses Pembiayaan UMKM Lewat Pemeringkat Kredit Alternatif
0
Bagikan
18
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat upaya peningkatan akses pembiayaan dan pendalaman pasar keuangan melalui optimalisasi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), terutama untuk segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penguatan peran PKA ini menjadi fokus utama dalam webinar “Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar” yang digelar secara daring dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari industri jasa keuangan, kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, hingga pelaku UMKM dari berbagai daerah.

Teknologi Jadi Penopang Inklusi

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital membuka peluang besar untuk memperluas inklusi keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pembiayaan.

“Tema ini sangat relevan di tengah akselerasi transformasi digital saat ini, di mana kemajuan teknologi menghadirkan inovasi yang dapat memperluas inklusi serta memperdalam pasar keuangan nasional,” ujar Hasan.

Ia menambahkan bahwa PKA telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terlihat dari meningkatnya permintaan (inquiry) data kredit dan kerja sama antara penyelenggara PKA dan lembaga jasa keuangan. PKA disebut dapat menjadi solusi konkret bagi UMKM yang tidak memiliki dokumen formal namun memiliki kegiatan usaha yang produktif dan layak dibiayai.

PKA Tutup Kesenjangan Data UMKM

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa hambatan UMKM dalam memperoleh pembiayaan bukan berasal dari ketidaklayakan usaha, tetapi karena data yang tidak terdokumentasi secara rapi.

“UMKM bukan tidak mampu memanfaatkan pembiayaan, tetapi data mereka belum terbaca dan terstruktur dengan baik. Pemanfaatan data perilaku yang kaya di Indonesia dapat dioptimalkan untuk membuka akses pembiayaan,” kata Masyita.

Menurutnya, penilaian kredit berbasis data alternatif mampu menghilangkan data gap yang selama ini menghalangi UMKM mengakses kredit, sehingga proses pembiayaan dapat menjadi lebih objektif, inklusif, dan akurat.

Webinar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber lintas pemangku kepentingan, antara lain: Direktur P4 DJPK Kemenkeu, Adi Budiarso; Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto; Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kemenko Perekonomian, Gunawan Pribadi; Diskusi dipandu Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH, Saat Prihartono, dengan penanggap dari Kemenkeu, Kemenkop UKM, dan CEO AIForesee.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesadaran seluruh pihak untuk memanfaatkan PKA secara bertanggung jawab, sehingga penyaluran kredit bagi UMKM dapat semakin cepat, akurat, dan inklusif.

OJK menegaskan bahwa peran PKA semakin penting dalam ekosistem pembiayaan nasional. Dengan memperluas basis data kredit melalui data alternatif dan kolaborasi lintas lembaga, penyedia layanan keuangan dapat menjangkau segmen masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh layanan formal.

Penguatan peran PKA dinilai dapat mendukung percepatan inklusi keuangan, memperbesar basis pembiayaan produktif, dan memperdalam pasar keuangan nasional secara berkelanjutan. ***

 

Tags: #UMKMdata alternatifHasan Fawziinklusi keuangankementerian keuanganMasyita CrystallinojkPemeringkat Kredit Alternatifpendalaman pasarPKAteknologi keuanganwebinar OJK Kemenkeu
 
 
 
 
Sebelumnya

Strategi Uplift Indonesia: Maybank Indonesia Optimalkan Layanan Global Banking untuk TSH Group

Selanjutnya

Sequis Life Kupas Manfaat dan Mekanisme Asuransi Dwiguna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:51

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat daya tahan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan,...

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:28

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam...

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:19

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi di sektor pasar modal guna memperkuat pengawasan melalui perluasan fitur...

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:16

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan...

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:11

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan...

CFX Mencatat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun

OJK Catat Akselerasi ITSK dan Aset Kripto, Sandbox hingga Transaksi Tembus Ratusan Triliun

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 15:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akselerasi signifikan pada pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Perpanjang Jam BI-RTGS hingga 23.55 WIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Ekonom Bank Mandiri: Inflasi Terkendali Modal Konsumsi Domestik Topang Pertumbuhan Awal 2026

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Sequis Life Kupas Manfaat dan Mekanisme Asuransi Dwiguna

Sequis Life Kupas Manfaat dan Mekanisme Asuransi Dwiguna

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance