• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

oleh Stella Gracia
18 April 2026 - 19:25
161
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
161
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) untuk segera merampungkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. OJK menekankan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Dalam upaya memastikan perlindungan konsumen, OJK telah memanggil jajaran Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menginstruksikan langkah konkret penyelesaian kasus tersebut.

“OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala,” tulis regulator dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).

BERITA TERKAIT

Bunga Kredit Perbankan Maret 2026 Melandai ke 8,76%, OJK Prediksi Tren Berlanjut

Pengurus Ditahan Kejati, OJK Awasi Intensif KoinP2P dan Panggil Pemegang Saham

Putus Kontraktor Penagihan, Indosaku Jalankan Sanksi OJK dan Perketat QC Internal

Abaikan Etika Penagihan, Fintech Indosaku Kena Peringatan Keras dan Denda Rp875 Juta

Progres Pengembalian Dana

Hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah terdampak sebesar Rp7 miliar. OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi atas sisa dana yang belum diselesaikan agar berlangsung secara adil dan transparan.

Selain upaya pengembalian dana, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta memastikan proses penyelesaian berjalan akuntabel.

Investigasi Internal dan Tata Kelola

OJK juga menginstruksikan BNI untuk melakukan investigasi internal secara mendalam. Cakupan investigasi ini meliputi beberapa poin krusial, yakni:

  • Aspek Kepatuhan: Memastikan tidak adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

  • Pengendalian Internal: Mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan di tingkat cabang.

  • Tata Kelola (Governance): Mengidentifikasi akar permasalahan agar langkah perbaikan (corrective action) dapat segera diimplementasikan guna mencegah kejadian serupa terulang.

OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dalam proses pengawasan ditemukan bukti pelanggaran ketentuan yang berlaku. Regulator akan mengambil langkah tindak lanjut dan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi konstruktif dan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi BNI atau kanal pengaduan Kontak OJK 157.***

Tags: #BNIBBNIKasus PerbankanKCP Aek NabaraojkPerlindungan Konsumensektor jasa keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Selanjutnya

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Sistem Pendidikan Formal demi Ketahanan Finansial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Strategi Menjaga ‘Cash Flow’, Maybank Indonesia Berbagi Tips Evaluasi Keuangan Tengah Tahun

Strategi Menjaga ‘Cash Flow’, Maybank Indonesia Berbagi Tips Evaluasi Keuangan Tengah Tahun

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:24

Stabilitas.id – Memasuki kuartal II/2026, dinamika ekonomi yang fluktuatif menuntut masyarakat untuk lebih jeli dalam memantau kesehatan finansial. Maybank Indonesia...

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bunga Kredit Perbankan Maret 2026 Melandai ke 8,76%, OJK Prediksi Tren Berlanjut

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:22

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan nasional masih akan berlanjut. Hal ini didorong...

Putus Kontraktor Penagihan, Indosaku Jalankan Sanksi OJK dan Perketat QC Internal

Putus Kontraktor Penagihan, Indosaku Jalankan Sanksi OJK dan Perketat QC Internal

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:17

Stabilitas.id – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) resmi memutus kontrak kerja sama dengan vendor penagihan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT...

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

oleh Sandy Romualdus
9 Mei 2026 - 00:28

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kesepahaman...

Lebih Dari Dua Dekade Melantai di BEI, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Dividen BRI Dibayarkan Hari Ini, Investor Panen Cuan

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 15:55

Stabilitas.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada Jumat (8 Mei 2026) resmi melakukan pembayaran dividen tunai...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Abaikan Etika Penagihan, Fintech Indosaku Kena Peringatan Keras dan Denda Rp875 Juta

oleh Stella Gracia
8 Mei 2026 - 15:18

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

Cek Dompet Anda! Ini Daftar Rupiah Lama yang Segera Tak Laku dan Batas Waktu Tukarnya

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Genjot Likuiditas, Pemerintah Percepat Restitusi PPh WP Badan dengan Omzet s.d Rp50 Miliar

Risiko Finansial Kian Kompleks, BI Tekankan Pentingnya Otonomi dan Integrasi Kebijakan

Keyakinan Konsumen April 2026 Menguat, Didorong Persepsi Ketersediaan Lapangan Kerja

Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

Strategi Menjaga ‘Cash Flow’, Maybank Indonesia Berbagi Tips Evaluasi Keuangan Tengah Tahun

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Sistem Pendidikan Formal demi Ketahanan Finansial

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Sistem Pendidikan Formal demi Ketahanan Finansial

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance