JAKARTA, Stabilitas – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dan meminta kerjasama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan untuk memberi keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis. Karena itu, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.
“Penegasan ini lantaran OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing),” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, melalui siaran pers, Senin (6/4/2019).
Selain itu, OJK meminta bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur
Untuk keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun. Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
Sedangkan penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
OJK juga meminta bank/ leasing menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. “Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” ujar Sekar.
Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
“OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” tegas Sekar.
Sementara kaitan viral video pengemudi online yg akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bhw ybs meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yg mempekerjakan pengemudi online.
“OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yg viral tersebut,” tandas Sekar.






.jpg)










