• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Cicilan

oleh Admin Stabilitas
7 April 2020 - 12:40
10
Dilihat
OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Cicilan
0
Bagikan
10
Dilihat

BERITA TERKAIT

JAKARTA, Stabilitas – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dan meminta kerjasama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan  untuk memberi keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis. Karena itu, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.
 
“Penegasan ini lantaran OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing),” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, melalui siaran pers, Senin (6/4/2019).

Selain itu, OJK meminta bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur

Untuk keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun. Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
 
Sedangkan penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
OJK juga meminta bank/ leasing menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. “Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” ujar Sekar.
 
Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
 
“OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” tegas Sekar.
 
Sementara kaitan viral video pengemudi online yg akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bhw ybs meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yg mempekerjakan pengemudi online.
 
“OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yg viral tersebut,” tandas Sekar. 
 
Tags: #OJK, #Covid-19, #Bank, #Leasing, #Perusahaan Pembayaran, #Manajemen Risiko
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Kemenperin Pantau Aktivitas Industri Hadapi Pandemi Covid-19

Selanjutnya

Laba Bersih CNAF untuk Dividen dan Pengembangan Bisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 10:21

Stabilitas.id – Raksasa asuransi jiwa, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), membukukan total pendapatan premi sebesar Rp21,1 triliun sepanjang tahun...

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 09:39

Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja keuangan industri asuransi jiwa nasional menunjukkan resiliensi yang kokoh pada kuartal...

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

oleh Stella Gracia
3 Juni 2026 - 14:38

Stabilitas dan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi program reformasi total pada sektor industri asuransi dan reasuransi nasional. Langkah...

Mitigasi Risiko Klaim, Tugure Ingatkan Bahaya Salah Hitung Nilai Pertanggungan Bisnis

Mitigasi Risiko Klaim, Tugure Ingatkan Bahaya Salah Hitung Nilai Pertanggungan Bisnis

oleh Stella Gracia
2 Juni 2026 - 10:54

Stabilitas.id – Perusahaan reasuransi nasional, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), mengingatkan pentingnya ketepatan teknis dalam penetapan nilai pertanggungan (sum insured)...

Transformasi Industri Asuransi Belum Komprehensif, OJK akan Perketat Ketentuan Modal Minimum

Data OJK Maret 2026: Kanal Bancassurance Kuasai 40,4 Persen Premi Asuransi Jiwa

oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2026 - 15:59

Stabilitas.id — Kanal distribusi kerja sama perbankan atau bancassurance kukuh mempertahankan posisinya sebagai mesin pertumbuhan utama dalam struktur pendapatan premi...

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Kabar Baik Asuransi Jiwa: Klaim Unitlink Turun 7,99% Per Maret 2026 Menyentuh Rp13,3 Triliun

oleh Sandy Romualdus
22 Mei 2026 - 09:34

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren perlambatan pertumbuhan pada kinerja pendapatan premi produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kedok Koperasi BLN Dibongkar, Satgas PASTI Tangkap Nicholas Nyoto Terkait Investasi Ilegal Bunga 4,17% per Bulan

Langkah Raymond/Joaquin di Final BWF Super 1000 Perkuat Optimisme Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia

BNI Raih Predikat Best Companies to Work for in Asia untuk Ketiga Kalinya

BNI-PBSI Cetak Generasi Baru Juara, Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026

Pasar Global Tembus US$6,8 Triliun, BRI (BBRI) Pacu Kredit UMKM Sektor Wellness

Buntut Aduan Konsumen, OJK Instruksikan Solusiku Setop Sementara Penagihan Bermasalah

Rapor Sektor Keuangan Mei 2026: Pasar Saham Konsolidasi, Intermediasi Perbankan Tetap Solid

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

Direktur Utama BRI Sebut Adopsi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Laba Bersih CNAF untuk Dividen dan Pengembangan Bisnis

Laba Bersih CNAF untuk Dividen dan Pengembangan Bisnis

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance