Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan akan konektivitas lembaga keuangan syariah pada 2014. "Semua pelaku pasar, regulator, dan masyarakat disatukan," kata Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank di Jakarta, kemarin (25/11).
Interkoneksi akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk lembaga keuangan syariah. Perbankan syariah membutuhkan jasa asuransi syariah. Sedangkan, penyaluran kredit harus ada penjaminan syariah. "Menghadapi masyarakat yang ingin membeli produk syariah harus dihubungkan," jelas Firdaus.
Konektivitas juga akan meningkatkan penetrasi lembaga keuangan syariah di Tanah Air. OJK menargetkan pertumbuhan aset keuangan syariah di angka 40% pada 2014. Pada 2007, aset perbankan syariah dan industri keuangan non bank syariah baru mencapai Rp38,4 triliun. Jumlah itu meningkat di 2012 sebesar Rp247,2 triliun. Terdiri dari aset perbankan syariah Rp199,7 triliun dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah Rp47,5 triliun.
BERITA TERKAIT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menuturkan faktor pengembangan ataupun pengawasan yang efektif akan mendorong praktek usaha yang sehat, khususnya bagi industri keuangan syariah.
Saat ini, OJK tengah mengkaji seluruh peraturan di bidang jasa keuangan, khususnya industri keuangan non bank dan pasar modal, termasuk ketentuan lembaga keuangan syariah. Selain untuk harmonisasi lintas sektor, pelaksanaan kajian peraturan juga ditujukan untuk mengubah ataupun menambah peraturan yang tidak sesuai dinamika kini.
"Pengawasan lembaga keuangan syariah sesuai dengan tujuan OJK untuk mendorong sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan accountable," ungkapnya
Faktor kedua, katanya, inovasi produk dan proses bisnis guna memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen secara efisien. Banyak konsumen jasa keuangan syariah yang termasuk dalam rasionalis bukan materialis. Artinya, masyarakat mempertimbangkan kualitas dan pelayanan dalam jasa keuangan. Untuk itu, lembaga keuangan syariah harus menciptakan nilai tambah bagi jasa keuangan syariah.
Rachmat mengungkapkan industri keuangan syariah juga harus memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (information technology) dalam menyediakan produk jasa keuangan yang kompetitif. Serta menjangkau geografis dengan biaya yg efisien.
Dukungan sumber daya manusia dan permodalan akan berdampak pada implementasi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/gcg), dan inovasi produk. Sementara, pemahaman masyarakat mengenai jasa keuangan syariah akan filosofi, risiko, dan keuntungan. "Dengan memahami aspek, masyarakat dapat menggunakan lembaga keuangan syariah secara bijak dan tepat," tambahnya