Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara serta pimpinan Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur terkait.
Pengumuman ini disampaikan melalui siaran resmi OJK, pada Sabtu (6/12).
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan. OJK menemukan adanya indikasi kuat bahwa pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak diduga sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank dalam proses pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
“Temuan kami menunjukkan adanya rekayasa pencatatan yang berpotensi merugikan bank serta mengancam integritas pengelolaan kredit,” ujar OJK dalam rilis resmi.
Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Pasal 14 UU P2SK. Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara turut melakukan penyelidikan atas perkara yang sama menggunakan Pasal 25 UU Tipikor.
OJK menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara. Karena itu, penyidikan oleh OJK dilakukan untuk mendukung penuh proses penegakan hukum tipikor yang dijalankan Polda Kalimantan Utara.
“Sinergi ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keuangan negara,” tegas OJK.
OJK menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Polri di tingkat pusat dan daerah guna memastikan stabilitas serta kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga. ***





.jpg)










