• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 10, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

oleh Stella Gracia
3 November 2025 - 12:41
6
Dilihat
Menyamakan Level Permainan
0
Bagikan
6
Dilihat

Stabilitas.id – Dalam upaya memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk memastikan stabilitas, efisiensi, dan ketahanan jangka panjang perbankan syariah, sekaligus menyelaraskan sistem keuangan syariah Indonesia dengan standar internasional Basel III dan pedoman dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

“Dua POJK ini memperkuat struktur permodalan dan likuiditas bank syariah agar semakin tangguh dan berdaya saing di tingkat global,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (31/10).

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga Salurkan Pembiayaan Sindikasi Syariah Rp3,3 Triliun Dukung Energi Bersih di Batam

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

LPS Siapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis sebelum 2028, Dorong Stabilitas Industri Asurans

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

Penguatan Likuiditas dan Pendanaan Jangka Panjang

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100%, dengan penerapan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028.

Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga bank syariah memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dan risiko pasar.

Peraturan tersebut juga mewajibkan BUS dan UUS untuk Melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pendanaan stabil secara berkala; Melaksanakan pelaporan dan publikasi rasio secara bertahap mulai 2026; dan, Mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas guna menjaga disiplin pengelolaan risiko.

POJK ini mengacu pada standar global Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan Guidance Note GN-6 IFSB, sehingga menjamin keselarasan sistem keuangan syariah Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

Penerbitan POJK ini juga merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur industri) dan Pilar V (penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan syariah).

Perkuat Struktur Permodalan melalui Leverage Ratio

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BUS dengan menambahkan indikator leverage ratio sebagai ukuran tambahan yang melengkapi capital adequacy ratio (CAR).

Leverage ratio menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat ketahanan permodalan bank secara non-risk-weighted, sehingga mencegah eksposur berlebihan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK mensyaratkan BUS untuk Memelihara leverage ratio minimum sebesar 3% setiap waktu; Melakukan pelaporan triwulanan pertama kali pada Maret 2026; dan, Melakukan publikasi rasio mulai September 2026.

POJK ini diundangkan pada 17 September 2025, dengan ketentuan sanksi administratif bagi BUS yang tidak memenuhi threshold atau tidak menyampaikan rencana tindak korektif sesuai waktu yang ditetapkan.

Kebijakan leverage ratio ini mengacu pada Basel III (2014 & 2017) serta IFSB-23 (2021) dan menjadi langkah penting untuk membangun perbankan syariah yang lebih kuat, sehat, dan kompetitif secara global.

“Dengan penerapan leverage ratio, OJK memastikan struktur permodalan bank syariah lebih disiplin dan siap menghadapi risiko multi-skenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi,” tulis OJK.

Melalui penerbitan dua regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam RP3SI 2023–2027.

Regulasi baru ini tidak hanya memperkuat ketahanan sektor perbankan syariah, tetapi juga memperkokoh kepercayaan publik dan memperluas peran bank syariah sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Tags: bank syariahBasel IIIIFSBLCRleverage ratiolikuiditas syariahNSFRojkperbankan syariah Indonesiapermodalan bank syariahPOJK 20 Tahun 2025POJK 21 Tahun 2025RP3SI 2023–2027stabilitas keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

Kinerja Ekspor Naik 18%, SIG Tetap Efisien dan Cuan di Kuartal III 2025

Selanjutnya

BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pasar Modal ASEAN Siap Masuki Fase Baru, ACMF Rilis 11 Prioritas Strategis Lima Tahun ke Depan

Pasar Modal ASEAN Siap Masuki Fase Baru, ACMF Rilis 11 Prioritas Strategis Lima Tahun ke Depan

oleh Stella Gracia
7 November 2025 - 14:03

Stabilitas.id - ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) meluncurkan Rencana Aksi 2026–2030 (ACMF Action Plan 2026–2030 / AP 2026) yang menjadi...

BI: KPR Dominasi 74% Pembelian Rumah, Aset Properti Tumbuh Terbatas di Q3 2025

BI: KPR Dominasi 74% Pembelian Rumah, Aset Properti Tumbuh Terbatas di Q3 2025

oleh Stella Gracia
7 November 2025 - 12:43

Stabilitas.id – Harga properti residensial di pasar primer pada triwulan III 2025 tercatat tumbuh terbatas. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial...

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

oleh Stella Gracia
7 November 2025 - 12:40

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri jasa keuangan syariah, self-regulatory organization (SRO), asosiasi, dan kementerian/lembaga terkait menggelar...

LPS Siapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis sebelum 2028, Dorong Stabilitas Industri Asurans

LPS Siapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis sebelum 2028, Dorong Stabilitas Industri Asurans

oleh Sandy Romualdus
7 November 2025 - 07:59

Stabilitas.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi instrumen penting untuk melindungi pemegang polis...

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

oleh Stella Gracia
6 November 2025 - 10:48

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan nilai integritas di kalangan generasi muda sebagai pondasi mewujudkan sektor jasa...

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:33

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah kementerian meluncurkan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK)...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digitalisasi Layanan, CIMB Niaga Syariah Perkuat Ekosistem Syariah Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Inovasi Digital Banking, Krom Bank Perpanjang Kemitraan dengan Mambu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BTN Salurkan Kredit Program Perumahan untuk UMKM Yogyakarta

CIMB Niaga Salurkan Pembiayaan Sindikasi Syariah Rp3,3 Triliun Dukung Energi Bersih di Batam

CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025, Dukung Akselerasi SDM Unggul di Indonesia

Semen Merah Putih Dorong Penerapan Standar Keamanan Konstruksi Nasional

Maybank Indonesia Bidik Potensi Industri Subang Lewat Pembukaan KCP Baru

Pasar Modal ASEAN Siap Masuki Fase Baru, ACMF Rilis 11 Prioritas Strategis Lima Tahun ke Depan

Likuiditas Valas Terjaga, Cadangan Devisa RI Tembus USD149,9 Miliar

Uang Primer Tumbuh 14,4% pada Oktober 2025, Dorong Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga

BI: KPR Dominasi 74% Pembelian Rumah, Aset Properti Tumbuh Terbatas di Q3 2025

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance