Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan hukum dan restrukturisasi sejumlah platform fintech P2P lending bermasalah, mencakup KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi), Dana Syariah Indonesia (DSI), Akseleran, hingga PT Pinjam Modal.
Terkait eksekusi penahanan tiga petinggi KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, memastikan penegakan hukum tersebut tidak boleh melumpuhkan operasional perusahaan.
OJK telah meminta pemegang saham KoinP2P untuk menunjuk caretaker sebagai penanggung jawab operasional. OJK juga memantau ketat gugatan hukum perdata senilai Rp153 miliar yang dilayangkan oleh PT Putratama Satya Bhakti terhadap KoinWorks.
BERITA TERKAIT
“OJK melakukan pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P, antara lain untuk memantau proses penyelesaian pendanaan bermasalah serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada lender dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, untuk kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI), Agusman mengumumkan bahwa proses pemulihan dana aset (asset recovery) bagi para lender kini dialihkan melalui jalur restitusi hukum yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran, jumlah lender DSI yang resmi terdaftar sebagai pemohon restitusi di LPSK menembus angka 5.832 orang.
OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam mendukung proses verifikasi permohonan tersebut.Untuk platform Akseleran, proses penyelesaian outstanding kredit macet dilaporkan terus bergulir melalui penagihan intensif dan langkah litigasi terhadap borrower bermasalah.
Agusman membeberkan, per April 2026 outstanding pendanaan Akseleran berhasil menyusut ke angka Rp208 miIiar, turun dari posisi April 2025 yang sempat menyentuh Rp395,67 miIiar, mengonfirmasi adanya pengembalian dana kepada pihak lender.
Di sisi lain, terkait rencana pengembalian izin usaha oleh platform Pinjam Modal, OJK menyatakan berkas permohonan saat ini sedang ditelaah secara mendalam untuk memastikan seluruh hak dan kewajiban kepada pemberi dana telah diselesaikan secara tuntas. ***

















