Stabilitas.id — PT Pegadaian terus memperluas layanan berbasis syariah di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan sesuai prinsip Islam. Hingga akhir 2024, Pegadaian Syariah mencatat laba bersih sebesar Rp1,47 triliun, tumbuh 20,19% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,22 triliun.
Pertumbuhan kinerja ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah sekaligus hasil dari strategi literasi, pemasaran, dan digitalisasi yang gencar dilakukan perusahaan.
“Pegadaian berkomitmen memberikan pilihan layanan yang sesuai kebutuhan dan prinsip nasabah, baik melalui outlet konvensional maupun syariah,” ujar manajemen Pegadaian dikutip dari laman resmi Pegadaian, Kamis (16/10/2025).
BERITA TERKAIT
Kinerja cemerlang Pegadaian Syariah juga tak lepas dari dukungan program literasi keuangan dan penguatan jaringan layanan, baik secara fisik melalui outlet maupun digital.
Dengan inovasi berkelanjutan, Pegadaian menargetkan peningkatan inklusi keuangan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi sebagai lembaga gadai terbesar di Tanah Air yang berkomitmen “mengEMASkan Indonesia”.
Perbedaan Layanan Konvensional dan Syariah
Usaha Pegadaian terbagi menjadi dua prinsip utama, yakni konvensional dan syariah. Keduanya sama-sama memberikan pembiayaan dengan jaminan barang berharga, tetapi memiliki perbedaan mendasar pada mekanisme transaksi dan akad yang digunakan.
Produk dan Layanan
Pegadaian Konvensional melayani seluruh produk Pegadaian termasuk berbasis syariah seperti Cicil Emas dan Pembiayaan Porsi Haji. Sementara Pegadaian Syariah khusus menyediakan produk yang telah disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sewa Modal dan Biaya Gadai
Layanan konvensional mengenakan sewa modal yang dihitung tiap 15 hari berdasarkan jumlah pinjaman. Adapun layanan syariah menggunakan biaya pemeliharaan (mu’nah) yang dihitung setiap 10 hari berdasarkan nilai taksiran barang.
Akad Transaksi
Pegadaian Konvensional menggunakan akad gadai, sedangkan Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.
Barang Jaminan dan Lelang
Istilah agunan dipakai di layanan konvensional, sementara di layanan syariah disebut marhun. Kedua layanan memiliki prosedur lelang apabila pinjaman jatuh tempo tanpa perpanjangan.
Fitur Digital: Satu Aplikasi untuk Dua Akun
Pegadaian juga menghadirkan kemudahan akses melalui aplikasi Tring! by Pegadaian yang memungkinkan nasabah memiliki dua akun sekaligus — Konvensional dan Syariah. Fitur switch profile memungkinkan perpindahan akun otomatis tanpa perlu pendaftaran ulang.
Sebagai contoh, nasabah dapat berpindah dari akun Gadai Emas Konvensional ke Gadai Emas Syariah hanya dengan satu klik. Seluruh transaksi tercatat dalam sistem dan terintegrasi dengan layanan digital lain seperti Tabungan Emas. ***




.jpg)
.jpg)










