Menkeu Purbaya kucurkan Rp20,5 triliun untuk 490 pemda guna atasi tekanan fiskal dan pastikan pembayaran gaji ASN serta PPPK cair tepat waktu.
Stabilitas.id – Pemerintah pusat menyiapkan alokasi dana bantuan khusus sebesar Rp20,5 triliun untuk disalurkan kepada 490 pemerintah daerah (pemda) yang tengah mengalami tekanan likuiditas dan keterbatasan fiskal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa suntikan dana tersebut bertujuan untuk menutup selisih (gap) anggaran daerah, utamanya guna memastikan kewajiban belanja pegawai seperti pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tunjangan terkait dapat dibayarkan tepat waktu.
Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan penguatan likuiditas daerah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya, jumlahnya Rp20,5 triliun dibagi ke 490 daerah. Targetnya pencairan dilakukan paling lambat pekan depan setelah proses administrasi selesai,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Nilai bantuan tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan riil masing-masing pemda melalui hasil formulasi dan evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri. Purbaya menegaskan bahwa alokasi tambahan ini bersumber dari ruang fiskal pemerintah pusat—melalui efisiensi dan reallokasi anggaran yang belum optimal—sehingga tidak mengganggu program prioritas kementerian/lembaga (K/L).
Pemerintah juga membuka peluang untuk menambah alokasi apabila kondisi keuangan daerah masih membutuhkan dukungan lanjutan. “Kalau mungkin masih kurang, kita pertimbangkan lagi. Harusnya kondisi fiskal daerah akan jauh lebih baik di minggu-minggu ke depan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa besaran bantuan yang diterima setiap daerah bervariasi bergantung pada kapasitas APBD masing-masing.
“Proporsinya sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Kami menghitung selisih antara kemampuan APBD dengan kebutuhan belanja wajib, dan kekurangannya itulah yang kami tutup agar layanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berjalan,” jelas Nufransa.
Langkah responsif ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mencegah terjadinya kegagalan pembayaran (default) atas hak-hak pegawai pemerintah di daerah. ***

















