• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Internasional

Pemerintah Terbitkan Perpres 72/2020 untuk Akselerasi Belanja Penanganan Covid-19

oleh Stella Gracia
1 Juli 2020 - 19:36
10
Dilihat
Japan Credit Rating Naikkan Peringkat Utang Indonesia
0
Bagikan
10
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020) untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

“Pada perkembangan berikutnya, memerhatikan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dan adanya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19, serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020 (5,07 persen PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34 persen) karena pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi,”beber Rahayu.

BERITA TERKAIT

Perkuat Rantai Pasok, KB Bank Kucurkan Kredit Rp720 Miliar ke MGM Bosco Logistics

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

Dengan kondisi tersebut, Rahayu melanjutkan, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020.

Adapun pokok-pokok perubahan norma pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Batang Tubuh
  2. Perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)

Untuk menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.

  1. Perubahan Pasal 3

Mengubah norma penentuan lampiran, dari sebelumnya 1 lampiran menjadi 7 lampiran.

  1. Perubahan Pasal 4

Pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran.

  1. Perubahan Pasal 8

Pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.

  1. Penambahan Pasal 8A

Perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut

  1. Penambahan Pasal 11A

Penegasan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

  1. Lampiran Perpres

Sebagai konsekuensi perubahan Pasal 3, maka lampiran Perpres berubah menjadi 7 lampiran, terdiri dari 3.251 halaman yang memuat perubahan antara lain: Postur, Pendapatan Negara, Belanja Kementerian/Lembaga per-program, per-kegiatan, per-jenis, Transfer ke Daerah dan Dana Desa per Daerah serta Pembiayaan Anggaran.

Perubahan APBN yang ditampung dalam lampiran Perpres 72/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan pendapatan negara yang telah menampung perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terkait penanganan Covid-19 sampai dengan bulan Desember 2020, kebijakan tersebut antara lain :

             PPh 21 ditanggung Pemerintah

             Pembebasan PPh 22 dan PPN Impor (alat kesehatan)

             Percepatan restitusi PPN

  1. Perubahan belanja negara, terdapat tambahan belanja negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, antara lain :

             Subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

             Perpanjangan bantuan sosial tunai dan diskon listrik

             Tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional

             Belanja penanganan Covid-19 lainnya

  1. Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit dan juga termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai Informasi, terdapat 7 lampiran dalam Perpres 72/2020 meliputi: (i) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; (ii) Rincian Penerimaan Perpajakan; (iii) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak; (iv) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (v) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; (vi) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; serta (vii) Rincian Pembiayaan Anggaran.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Presiden: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-Banyaknya

Selanjutnya

Kemenperin Buka Peluang Pasar Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Data Ritel Terpuruk di Level 0,2%, Ekonom Desak Beijing Guyur Stimulus Agresif

Data Ritel Terpuruk di Level 0,2%, Ekonom Desak Beijing Guyur Stimulus Agresif

oleh Stella Gracia
21 Mei 2026 - 15:12

Stabilitas.id — Rapor merah membayangi roda perekonomian Negeri Tirai Bambu setelah seluruh sektor utama dilaporkan mengalami perlambatan secara merata sepanjang...

Iran Tarik Upeti di Selat Hormuz, Donald Trump Tebar Ancaman Serangan Militer

Iran Tarik Upeti di Selat Hormuz, Donald Trump Tebar Ancaman Serangan Militer

oleh Stella Gracia
18 Mei 2026 - 09:59

Stabilitas.id — Eskalasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Teheran mengumumkan rencana pengenaan tarif dan pengetatan lalu lintas maritim...

Samsung Luncurkan Galaxy S6 Edge & Note 5

Samsung Terancam Mogok Terbesar dalam Sejarah, Korsel Siapkan Arbitrase Darurat Rp1.176 Triliun

oleh Stella Gracia
18 Mei 2026 - 09:53

Stabilitas.id — Pemerintah Korea Selatan bersiap mengambil langkah ekstrem, termasuk mengaktifkan perintah arbitrase darurat, demi menjegal rencana aksi mogok kerja...

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

oleh Sandy Romualdus
4 Mei 2026 - 11:24

Stabilitas.id – Beban fiskal Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Nilai utang nasional Negeri Paman Sam tersebut...

Horor Logistik di Selat Hormuz: 1.900 Kapal Terjebak, Pasokan 190 Juta Barel Minyak Terhenti

Sinyal Deeskalasi, Iran Tawarkan Jalur Aman Selat Hormuz via Perairan Oman

oleh Stella Gracia
17 April 2026 - 14:39

Stabilitas.id – Pemerintah Iran dilaporkan mengajukan proposal baru untuk menjamin keamanan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Teheran membuka kemungkinan...

Pasar Global Pantau Negosiasi Trump-Iran, Nasdaq Cetak Rekor Terpanjang Sejak 2009

Pasar Global Pantau Negosiasi Trump-Iran, Nasdaq Cetak Rekor Terpanjang Sejak 2009

oleh Stella Gracia
17 April 2026 - 10:10

Stabilitas.id – Indeks saham utama di bursa Amerika Serikat kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada penutupan perdagangan Kamis (16/4/2026)....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Perkuat Rantai Pasok, KB Bank Kucurkan Kredit Rp720 Miliar ke MGM Bosco Logistics

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Kemenperin Beri Bantuan kepada IKM Korban Banjir

Kemenperin Buka Peluang Pasar Online

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance