• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Terbitkan Aturan PP 23/2020

oleh Stella Gracia
13 Mei 2020 - 16:48
15
Dilihat
Kemenkeu Mulai Salurkan Dana Desa
0
Bagikan
15
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kehadiran PP ini setidaknya membuat kepastian hukum menjadi lebih kuat. Sehingga pemerintah bisa lebih aktif melakukan kebijakan-kebijakan paling tidak membatasi dampak negatif dari penyebaran virus Corona.

“Peraturan ini yang merupakan turunan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 ini secara umum mengatur mengenai mekanisme intervensi pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN, yaitu melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Pilihan skema intervensi dimaksud akan disesuaikan dengan kebutuhan yaitu target kelompok pelaku usaha yang akan diberikan stimulus dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,”beber Febrio. 

BERITA TERKAIT

Srikandi di Benteng Finansial: Saat Kepemimpinan Intuisi dan Presisi Menjaga Marwah Otoritas

Dukung Jakarta Hijau, Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan & Rawa Badak

Sokong Pengembangan Talenta Digital, BNI Tautkan Solusi Keuangan dengan Prasetiya Mulya

Bank Jakarta – Persija “United for Jakarta”: Dari Sponsorship Menuju Strategic Partnership

Selain itu, lanjutnya, PP 23/2020 juga mengatur bahwa Pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak COVID-19 dan telah melakukan restrukturisasi kreditnya pada perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta perusahaan pembiayaan. Untuk dapat memperoleh fasilitas subsidi bunga tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Dalam peraturan ini juga dijelaskan bila Pembiayaan Program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, Pemerintah dapat menerbitkan surat utang negara atau surat utang negara Syariah yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Program PEN,”imbuhnya.

Kebijakan Program PEN akan dirumuskan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam merumuskan kebijakan tersebut juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Febrio Kacaribu mengatakan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dalam perumusan kebijakan Program PEN diharapkan menjadi basis yang kuat dalam mendesain dan melaksanakan program secara efektif dan tepat sasaran.

“Kementerian Keuangan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi khususnya dengan Kemenko Perekonomian, OJK, BI, dan LPS untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Program PEN, sehingga tujuan Program PEN dapat tercapai”, ujarnya.

Untuk memastikan Program PEN berjalan sesuai dengan tujuannya, PP 23/2020 mengatur prinsip pelaksanaan program PEN yang terdiri atas asas keadilan sosial, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mendukung Pelaku Usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel, tidak menimbulkan moral hazard; dan adanya pembagian risiko dan biaya ( cost and risk sharing ) antar pemangku kepentingan.

PP 23/2020 juga mengatur bahwa Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan Program PEN kepada Presiden. Sedangkan untuk pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN, PP 23/2020 memberikan amanat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan Program PEN sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Insan BCA & Bakti BCA Serahkan Donasi Lawan COVID-19

Selanjutnya

Gojek dan BRI Luncurkan Fasilitas Pinjaman Bunga Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

LPPI Gelar Seminar Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan

Melandai di Akhir Juli 2026, Ini Deretan Tren Cadangan Devisa Indonesia Sepanjang 2026

oleh Stella Gracia
10 Agustus 2026 - 10:31

Cadangan devisa Indonesia per akhir Juli 2026 tergerus tipis jadi US$145,3 miliar akibat pembayaran utang luar negeri dan langkah stabilisasi...

BNI Pasarkan 2.600 Aset Agunan, Puncak Lelang Serentak Dijadwalkan 21 Agustus 2026

Akomodir Penghasilan Sampingan Gen Z, Danantara Rancang Skema KPR Adaptif

oleh Stella Gracia
10 Agustus 2026 - 10:31

Danantara rilis ekosistem KPR inklusif sasar Gen Z dan MBR via Danantara Housing Expo 2026. Tawarkan DP mulai 1%, bunga...

Sokong Properti Hijau, Bank Mandiri Serahkan Sertifikat Pengurangan Emisi ke Paramount

Sokong Properti Hijau, Bank Mandiri Serahkan Sertifikat Pengurangan Emisi ke Paramount

oleh Stella Gracia
10 Agustus 2026 - 10:29

Bank Mandiri dan Paramount Enterprise jalin kolaborasi strategis tingkatkan integrasi layanan perbankan, pembiayaan Livin KPR, hingga offset emisi karbon. Stabilitas.id...

Pemerintah Akhirnya Relaksasi Aturan Tax Amnesty

Perluas Basis Perpajakan di RAPBN 2027, Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Sewa Rumah

oleh Stella Gracia
10 Agustus 2026 - 10:29

Kemenkeu bidik pajak dari penyewaan rumah kontrakan dalam RAPBN 2027. DJA tegaskan bukan pajak baru, melainkan penegakan kepatuhan berbasis sistem...

Meledak! Tingkat Hunian Rumah Rakyat Pembiayaan Bank BSN Nyaris 100 Persen

Meledak! Tingkat Hunian Rumah Rakyat Pembiayaan Bank BSN Nyaris 100 Persen

oleh Sandy Romualdus
7 Agustus 2026 - 18:14

Bank BSN raih validasi akuHUNI 92,58% untuk 3.381 MBR. Raihan ini menempatkan Bank BSN sebagai salah satu bank penyalur dengan...

Restrukturisasi KCIC: Kemenkeu Kuasai 60% Saham, Utang Dikelola via SMV

Restrukturisasi KCIC: Kemenkeu Kuasai 60% Saham, Utang Dikelola via SMV

oleh Stella Gracia
7 Agustus 2026 - 11:26

Menkeu Purbaya ambil alih 60% saham dan utang KCIC via SMV. Proses pengalihan skema pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJB)...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Danamon – Manulife Hadirkan Primajaga100

    Danamon-Manulife Indonesia Rilis Primajaga100

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenkeu Monitor 490 Daerah Tertekan Fiskal, Siapkan Suntikan Dana Belanja Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persaingan Asuransi Makin Ketat, Ini Daftar Market Leaders 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Srikandi di Benteng Finansial: Saat Kepemimpinan Intuisi dan Presisi Menjaga Marwah Otoritas

Dukung Jakarta Hijau, Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan & Rawa Badak

Sokong Pengembangan Talenta Digital, BNI Tautkan Solusi Keuangan dengan Prasetiya Mulya

Bank Jakarta – Persija “United for Jakarta”: Dari Sponsorship Menuju Strategic Partnership

Melandai di Akhir Juli 2026, Ini Deretan Tren Cadangan Devisa Indonesia Sepanjang 2026

Akomodir Penghasilan Sampingan Gen Z, Danantara Rancang Skema KPR Adaptif

Bank Jakarta Perkuat Fondasi Transformasi Berkelanjutan melalui Investasi Talenta Teknologi

Sokong Properti Hijau, Bank Mandiri Serahkan Sertifikat Pengurangan Emisi ke Paramount

Borong Lima Penghargaan di PRIMA Awards 2026, Bank bjb Ungguli Layanan Transaksi Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Gojek Akuisisi Moka, Percepat Digitalisasi UMKM di Indonesia

Gojek dan BRI Luncurkan Fasilitas Pinjaman Bunga Ringan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance