Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap pengurus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P. Seiring dengan proses hukum tersebut, OJK kini melakukan pengawasan intensif guna memastikan perlindungan bagi para pemberi dana (lender).
Menyusul adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P, OJK telah memanggil pemegang saham perseroan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab keberlangsungan usaha dan pelayanan masyarakat tetap melekat pada mereka.
“OJK telah memanggil pemegang saham untuk memastikan operasional tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami terus memonitor secara ketat upaya penyelesaian kewajiban kepada lender dan penyelesaian pembiayaan bermasalah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
BERITA TERKAIT
Enam Langkah Strategis OJK
Sebagai bentuk respons atas atensi masyarakat terhadap kasus KoinP2P, OJK telah menjalankan serangkaian langkah pengawasan dan penegakan hukum, antara lain:
-
Komitmen Penyelesaian: Meminta janji tertulis dari pemegang saham dan pengurus untuk melunasi kewajiban kepada nasabah.
-
Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan khusus serta evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur, tata kelola, dan model bisnis KoinP2P.
-
Monitoring Ketat: Mengawasi perbaikan fundamental guna menjaga pelayanan kepada masyarakat.
-
Sanksi Administratif: Melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
-
Perbaikan Operasional: Menginstruksikan langkah korektif terhadap sistem pengendalian internal untuk mencegah transaksi fiktif.
-
Sinergi Asosiasi: Mendorong asosiasi industri fintech (AFPI) untuk menjaga kesehatan industri agar tetap berkontribusi pada sektor UMKM.
Perketat Aturan Main Pindar
Kasus ini menjadi momentum bagi OJK untuk memperkuat industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulator telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 guna memperketat manajemen risiko dan perlindungan konsumen.
Beberapa aturan baru yang ditekankan antara lain kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC), serta penggunaan credit scoring yang lebih akurat.
“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan secara terukur. Kami ingin mewujudkan industri yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” tegas OJK.
OJK juga mengingatkan industri untuk selalu menampilkan disclaimer risiko pada laman web mereka. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum hingga ke tahap pencabutan izin usaha jika diperlukan. ***
Langkah Pengawasan OJK Terhadap KoinP2P (Mei 2026):
| Fokus Pengawasan | Langkah yang Diambil |
| Status Hukum | Mendukung penegakan hukum oleh Kejati Jakarta |
| Tanggung Jawab | Pemanggilan Pemegang Saham (Jaminan Operasional) |
| Hak Lender | Monitoring penyelesaian kewajiban & pembiayaan macet |
| Audit | Pemeriksaan khusus/investigatif tata kelola perusahaan |
| Regulasi | Implementasi POJK 40/2024 tentang LPBBTI |
| Sanksi | Penilaian kembali Pihak Utama & Sanksi Administratif |






.jpg)








