• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Internasional

Penyebar Hoaks Covid-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda Rp1 Miliar

by Stella Gracia
20 April 2020 - 01:28
3
VIEWS
Menkominfo Selesaikan RPM PSE Lingkup Privat
0
SHARES
3
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga Rp1 Miliar.

Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

  • Baca juga: IMF Peringatkan Beban Utang Tinggi dan Defisit Fiskal Batasi Ruang Gerak Ekonomi Global

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta.

BERITA TERKAIT

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

  • Baca juga: Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses. 

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

  • Baca juga: Tercepat Sejak Pandemi: Ekonomi Vietnam Tumbuh 9,95 Persen di Kuartal III/2026

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti. 

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” pungkasnya.

 
 
 
 
 
Previous Post

OVO, Tokopedia, Grab Kembali Luncurkan Patungan untuk Berbagi THR

Next Post

Pemerintah Tetapkan Aturan Pengendalian IMEI dengan Sistem Whitelist

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

IMF: 2015 Ekonomi RI Tumbuh 5,25%, Inflasi 3-5%

IMF Peringatkan Beban Utang Tinggi dan Defisit Fiskal Batasi Ruang Gerak Ekonomi Global

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 11:55

IMF memperingatkan tingginya utang pemerintah dan defisit anggaran membatasi ruang fiskal negara di tengah tekanan harga energi, suku bunga, dan...

Strategi Penerapan Keamanan Siber di Perbankan

Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:49

Korea Selatan menyelidiki pembobolan data 68.000 nasabah di tujuh bank terkemuka akibat serangan siber otomatis berbasis Artex AI. Stabilitas.id - Pemerintah...

Tercepat Sejak Pandemi: Ekonomi Vietnam Tumbuh 9,95 Persen di Kuartal III/2026

Tercepat Sejak Pandemi: Ekonomi Vietnam Tumbuh 9,95 Persen di Kuartal III/2026

by Stella Gracia
5 Oktober 2026 - 14:11

Ekonomi Vietnam tumbuh 9,95 persen pada kuartal III/2026 ditopang ekspor dan investasi, memicu ADB merevisi proyeksi pertumbuhan tahunan menjadi 7,8...

Setahun Berjalan, Bullion Bank Pegadaian dan BSI Himpun 153 Ton Emas

Rekor Belanja Rp2.811 Triliun, Tiongkok Borong 1.000 Ton Emas demi Mitigasi Syok Geopolitik

by Stella Gracia
23 September 2026 - 10:36

Tiongkok membukukan rekor impor emas melampaui 1.000 ton senilai Rp2.811 triliun. Manuver ini menjadi langkah mitigasi risiko seiring kolapsnya properti...

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

by Stella Gracia
22 September 2026 - 10:49

IMF membunyikan alarm terkait rasio utang publik global yang akan melampaui 100% PDB pada 2029. Investor mulai rekalibrasi portofolio menjauhi...

Inflasi di Atas Target, The Fed Didesak Tunda Akselerasi Pemangkasan Suku Bunga

Lawan Intervensi Trump, The Fed Kerek Suku Bunga Acuan ke Level 4 Persen

by Stella Gracia
18 September 2026 - 18:14

Federal Reserve (The Fed) menaikkan suku bunga acuan menjadi 3,75-4,00 persen demi menekan inflasi, mengabaikan kritik dan desakan Presiden Donald...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

Buka Akses Permodalan UMKM Perempuan, Kredivo Catat Lonjakan Pengguna hingga 10 Kali Lipat

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Pemerintah Tetapkan Aturan Pengendalian IMEI dengan Sistem Whitelist

Pemerintah Tetapkan Aturan Pengendalian IMEI dengan Sistem Whitelist

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance