Stabilitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji langkah berani untuk menghapus pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan. Langkah ini sedang digodok dalam rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna menjaga independensi lembaga pengawas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menilai skema saat ini—di mana OJK memungut iuran dari bank, asuransi, hingga emiten yang diawasinya—menciptakan risiko benturan kepentingan. Menurutnya, posisi OJK sebagai pengawas sekaligus pemungut dana dari subjek pengawasannya dapat melemahkan integritas dan independensi institusi.
BERITA TERKAIT
Sebagai solusi, DPR mengusulkan pemanfaatan surplus dari dua lembaga otoritas lainnya, yakni Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan data terbaru, gabungan surplus BI yang mencapai Rp78 triliun dan LPS sebesar Rp42 triliun menghasilkan total dana sekitar Rp120 triliun. Selama ini, dana surplus tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Risiko Ketergantungan Fiskal
Namun, rencana ini memicu kekhawatiran dari sisi pelaku industri. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai bahwa mengalihkan pendanaan OJK sepenuhnya ke APBN atau sumber negara lainnya justru membawa risiko baru. Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, berpendapat bahwa kapasitas pengawasan OJK bisa menjadi rentan terhadap siklus politik dan fluktuasi anggaran tahunan.
“Fungsi pengawasan jasa keuangan adalah fungsi publik yang esensial. Karena itu, pendanaannya harus stabil dan tidak rentan terhadap fluktuasi jangka pendek,” ujar Nixon dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).
Perbanas menyatakan tetap mendukung skema pungutan dari industri sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat. Hal ini dianggap lebih menjamin kepastian operasional pengawasan dibandingkan harus bergantung pada dinamika fiskal pemerintah.
DPR sendiri mengakui bahwa usulan penggunaan surplus BI dan LPS perlu kajian mendalam agar tidak memicu tuntutan serupa dari sektor atau kementerian lain yang juga menyumbang PNBP. Hingga saat ini, Komisi XI terus menjaring pendapat dari berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan final dalam revisi UU P2SK. ***
















