Kemenkeu bidik pajak dari penyewaan rumah kontrakan dalam RAPBN 2027. DJA tegaskan bukan pajak baru, melainkan penegakan kepatuhan berbasis sistem Coretax.
Stabilitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi perluasan basis penerimaan perpajakan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Salah satu potensi penerimaan yang menjadi fokus perhatian fiskal adalah pendapatan atas komersialisasi aset properti yang selama ini belum terserap secara optimal, seperti rumah tinggal yang dimiliki lebih dari satu unit dan disewakan (rental property).
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menegaskan bahwa arah kebijakan perpajakan pada 2027 tidak berfokus pada penaikkan tarif pajak, melainkan pada intensifikasi kepatuhan serta pemetaan kelompok subjek pajak yang belum maksimal berkontribusi.
BERITA TERKAIT
“Untuk tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam konsultasi publik RAPBN 2027, dikutip Jumat (7/8/2026).
Rofyanto memberikan gambaran bahwa kepemilikan rumah lebih dari satu unit umumnya dimanfaatkan sebagai aset produktif yang menghasilkan arus kas (cash flow), seperti dikontrakkan atau disewakan.
“Kalau orang punya rumah lebih dari satu, kan tidak mungkin ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan. Nah, penghasilan dari situ yang harus dipastikan kewajiban pajaknya berjalan,” jelasnya.
Pemerintah meluruskan bahwa langkah ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru terhadap objek properti, melainkan penegakan aturan atas Pajak Penghasilan (PPh) dari sewa tanah dan/atau bangunan yang selama ini sudah diatur dalam regulasi perpajakan nasional.
Guna memastikan efektivitas penyerapan potensi tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan implementasi pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System). Melalui sistem ini, data kepemilikan aset wajib pajak akan dihubungkan (linked) secara otomatis dengan indikator perekonomian dan profil transaksi perbankan.
“Kalau kita melakukan benchmarking dan data wajib pajaknya lengkap di-link-kan dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak akan bisa lebih optimal,” tambah Rofyanto.
Langkah intensifikasi perpajakan ini menjadi krusial untuk menjaga ruang tempa (fiscal space) dan keberlanjutan APBN 2027 di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global. ***

















