JAKARTA, Stabilitas– Pemerintah dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi I dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengharapkan RUU PDP menjadi produk legislasi pertama di tahun 2020.
Dalam pembahasan itu, Pemerintah diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang Rancangan RUU PDP ini, diserahkan langsung oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat.
“Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR,” kata Johnny usai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/02/2020).
“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya,” tutur Johnny.
RUU PDP sendiri, lanjut Johnny, menekankan tiga point penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.
“Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini,”jelasnya.
Pelindungan data pribadi di Indonesia yang sudah diatur secara sektoral dan parsial tersebar di 31 peraturan perundang-undangan. Ada diatur dalam UU HAM, UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Telekomunikasi. Namun demikian, seluruh aturan itu belum mengatur secara komprehensif mengenai pelindungan data pribadi.
“Undang-Undang (PDP) ini, merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara,”tandasnya.
Dalam paparannya, Menteri Johnny menjelaskan RUU PDP merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir melengkapi sistem hukum di Indonesia. Instrumen itu dibutuhkan karena pelindungan data pribadi memiliki alasan dan latar belakang filosofis, sosiologis dan yuridiksi.
“Secara filosofis, pelindungan data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara sosiologis, RUU PPD disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual, terkait data pribadi khususnya di era digital,” paparnya.
“Oleh karena itu, RUU Pelindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” imbuhnya.

















