Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi struktur industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui agenda penguatan modal inti minimum dan konsolidasi masif. Langkah ini diambil guna memperkuat resiliensi industri terhadap disrupsi digital dan persaingan ketat di segmen mikro.
Hingga akhir April 2026, otoritas pengawas perbankan telah merestui konsolidasi atas 57 BPR/BPRS menjadi 18 entitas baru. Selain itu, terdapat lebih dari 200 BPR/BPRS yang saat ini tengah berada dalam proses perizinan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa langkah pengetatan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Strategi ini diturunkan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).
Dian menambahkan, selain mengandalkan penggabungan usaha, mayoritas pelaku industri hilir ini telah berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi BPR/BPRS yang belum memenuhi target, OJK mendorong eksekusi aksi korporasi berupa injeksi modal disetor dari Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Intermediasi Tumbuh Positif, CAR Sentuh 27,20%
Di tengah volatilitas makro dan ketatnya perebutan likuiditas dengan bank umum, kinerja keuangan agregat industri BPR/BPRS tercatat masih menorehkan pertumbuhan positif.
Hingga Maret 2026, total aset industri BPR/BPRS tumbuh 3,70% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Lini penyaluran kredit dan pembiayaan terkerek naik 2,83% yoy menjadi Rp176,96 triliun.
Kinerja intermediasi tersebut ditopang oleh kemampuan penetrasi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 3,16% yoy ke posisi Rp165,49 triliun.
Dari sisi aspek prudensial, ketahanan permodalan industri tergolong sangat tebal guna mengantisipasi pembengkakan risiko kredit (non-performing loan/NPL). Hal ini tecermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) agregat industri yang bertengger kokoh di level 27,20%, jauh di atas batasan minimal regulasi.
Dominasi Portofolio Kredit UMKM
Sebagai lembaga jasa keuangan yang adaptif di level regional, BPR/BPRS terus mempertahankan mandat utamanya sebagai enabler bisnis rakyat. Porsi penyaluran kredit ke sektor UMKM mendominasi dengan kontribusi mencapai 50,07% dari total portofolio per Maret 2026.
Guna memperluas daya jangkau, OJK mendorong BPR/BPRS mengintensifkan sinergi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kolaborasi difokuskan pada program inklusi keuangan taktis, seperti Kredit Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit Sektor Pertanian (K/PSP).
Tak hanya itu, regulator moneter ini juga memacu pembentukan sinergi strategis antara BPR/BPRS milik pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Melalui skema holding atau konsolidasi di bawah payung BPD, kualitas tata kelola (good corporate governance) BPR di daerah diharapkan dapat naik kelas secara signifikan. ***






.jpg)










