Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) bergerak taktis memperluas bauran instrumen operasi moneter valuta asing guna mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang wajib diparkir di dalam negeri. Langkah agresif ini merupakan bagian dari skema relaksasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan bahwa perluasan instrumen penempatan serta pemanfaatan DHE ini didesain agar likuiditas valas kakap milik para eksportir tidak sekadar mengendap menjadi dana menganggur (idle fund) di brankas perbankan. Bank sentral ingin pasokan valas tersebut mengalir produktif menjadi bahan bakar pembiayaan sektor riil dan ekspansi dunia usaha hulu-hilir.
“Ini poin yang paling penting, bagaimana DHE yang masuk di perbankan—khususnya bank Himbara—betul-betul digunakan untuk menggerakkan perekonomian dan mendukung para pengusaha. Karena itu, kami memperluas instrumen-instrumen untuk optimalisasi, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA ini,” tegas Perry dalam agenda sosialisasi bersama para pelaku usaha di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
BERITA TERKAIT
Dobrak Dominasi Dolar AS
Jika sebelumnya skema penempatan devisa hanya terpaku secara rigid pada Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA dan instrumen deposito perbankan standar, kini BI membuka lebar keran pembiakan devisa melalui Term Deposit (TD) Valas. Koridor ini mencakup transaksi langsung antara eksportir dengan bank maupun instrumen penempatan antara bank dengan BI.
Terobosan fundamental lainnya yang diusung bank sentral adalah diversifikasi mata uang operasional. BI kini tidak lagi hanya menerima setoran devisa ekspor dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), melainkan membuka pintu bagi valas non-dolar AS.
Perry secara khusus menyoroti potensi Yuan China (CNY) seiring dengan makin raksasanya volume Transaksi Mata Uang Lokal (Local Currency Transaction/LCT) antara Indonesia dan China. Perry membeberkan, LCT dengan China merupakan yang terbesar saat ini, di mana nilainya menembus US$25 miliar sepanjang tahun lalu dan kini stabil mencetak rata-rata US$3,7 miliar per bulan.
Lewat kerja sama erat bersama bank sentral Tiongkok, People’s Bank of China (PBOC), BI memastikan arsitektur pendalaman pasar valas domestik telah siap memfasilitasi transaksi Yuan secara paripurna dari hulu ke hilir.
“Jadi Bapak-Ibu sekalian, kalau memiliki Chinese Yuan di dalam negeri, itu bisa langsung ditransaksikan secara legal. Mau transaksi tunai, pasar spot boleh, mau skema swap boleh, digunakan untuk forward juga silakan,” urai Perry di hadapan para konglomerat ekspor.
Demi memberikan ruang napas dan fleksibilitas likuiditas bagi korporasi, BI resmi memperpanjang tenor investasi TD Valas hingga jangka waktu 12 bulan. Kebijakan perpanjangan tenor maksimal 1 tahun ini juga otomatis diberlakukan pada instrumen moneter pro-market valas andalan BI lainnya, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Selain itu, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, dana DHE kini diizinkan untuk menyerap instrumen fiskal seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Valas.
Relaksasi Agunan Kredit Rupiah dan Hedging
Tidak hanya memperlebar jalur masuk penempatan, otoritas moneter merombak aturan main pemanfaatan DHE SDA melalui empat relaksasi utama untuk memperkuat arus kas (cash flow) perusahaan:
-
Jaminan Lindung Nilai Eksportir: DHE SDA kini sah digunakan sebagai underlying asset untuk transaksi lindung nilai (hedging) berjenis forward swap beli antara eksportir dengan pihak perbankan.
-
Bantalan Hedging Perbankan: Dokumen aset devisa tersebut juga berlaku sebagai underlying untuk transaksi swap lindung nilai antara perbankan dengan Bank Indonesia selaku lender terakhir.
-
Agunan Kredit Rupiah (Krusial): Ini menjadi angin segar bagi likuiditas domestik, di mana dana DHE SDA yang diparkir dapat dikonversi fungsinya sebagai agunan atau jaminan bersertifikat bagi eksportir untuk menarik fasilitas kredit berdenominasi rupiah dari perbankan domestik.
-
Ekspansi Transaksi Antarbank: BI memperluas cakupan transaksi swap dan cross-currency swap antarbank, yang kini ikut mencakup instrumen repo valas serta cross-currency repo. ***
Cetak Biru Perluasan Instrumen Operasi Moneter & Pemanfaatan DHE SDA (Mei 2026)
| Dimensi Kebijakan | Skema Regulasi Lama | Regulasi Baru (PP No. 21/2026 & Aturan BI) | Output Manfaat Bagi Eksportir & Pasar |
| Mata Uang Terima | Didominasi Dolar Amerika Serikat (AS) | Menerima valas non-dolar AS, fokus Yuan China (CNY) | Reduksi ketergantungan dolar, optimalisasi LCT |
| Durasi / Tenor | Terbatas jangka pendek | Diperpanjang hingga 12 Bulan (TD Valas, SVBI, SUVBI) | Kepastian investasi valas jangka panjang |
| Fungsi Arus Kas | Hanya dana mengendap di Reksus | Bisa jadi Agunan/Jaminan Kredit Rupiah | Likuiditas perusahaan tetap berputar di sektor riil |
| Mitigasi Risiko | Fasilitas lindung nilai terbatas | Underlying asset transaksi forward swap & hedging BI | Proteksi maksimal dari fluktuasi kurs global |
| Sinergi Fiskal | Hanya masuk instrumen BI | Diizinkan menyerap SUN Valas dan SBSN Valas Kemenkeu | Memperkuat pembiayaan APBN lewat devisa ekspor |

















