Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan krusial yang membayangi proses pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi. Kendala permodalan hingga kesiapan infrastruktur operasional menjadi batu sandungan utama menjelang tenggat waktu akhir tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa selain modal, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang syariah juga menjadi faktor penentu keberhasilan pembentukan perusahaan mandiri (full fledged).
BERITA TERKAIT
“Tantangan itu meliputi kesiapan permodalan, SDM, serta infrastruktur operasional yang diperlukan untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri,” jelas Ogi dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Selasa (24/3/2026).
Tenggat Waktu dan Progres Rencana Pemisahan
Sesuai regulasi yang berlaku, seluruh perusahaan asuransi yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan paling lambat pada Desember 2026. Ogi menambahkan, perusahaan juga dituntut menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang memenuhi ketentuan agar proses transisi berjalan matang.
Berdasarkan data OJK hingga Februari 2026, peta jalan spin off industri asuransi syariah adalah sebagai berikut:
-
Perusahaan Full Fledged: 18 Perusahaan.
-
Permohonan Masuk: 28 Aplikasi.
-
Status Permohonan: 3 perusahaan telah tuntas spin off, 5 dalam proses, dan 20 perusahaan sisanya belum mengajukan skema pemisahan yang akan diambil.
Langkah Proaktif Otoritas
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan asistensi dan dialog proaktif, terutama bagi 20 perusahaan yang belum menyampaikan rencana kerja pemisahan.
OJK menekankan bahwa perencanaan yang terlambat berisiko menghambat operasional perusahaan di masa depan mengingat kompleksitas pengalihan portofolio dan pemenuhan ekuitas minimum. Otoritas berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan ini guna memastikan industri asuransi syariah nasional tumbuh lebih kuat dan mandiri secara struktur. ***
















