• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

Prudential Dukung Aturan Baru OJK: Masa Tunggu Penyakit Kronis Dipangkas Jadi 6 Bulan

oleh Stella Gracia
31 Maret 2026 - 10:55
30
Dilihat
Prudential Dukung Aturan Baru OJK: Masa Tunggu Penyakit Kronis Dipangkas Jadi 6 Bulan
0
Bagikan
30
Dilihat

Stabilitas.id – Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini membawa perubahan signifikan pada masa tunggu klaim asuransi yang bertujuan untuk menciptakan standarisasi dan keadilan bagi nasabah.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, OJK menetapkan batas maksimum masa tunggu untuk manfaat umum menjadi 30 hari kalender sejak polis efektif. Selain itu, poin krusial lainnya adalah pemangkasan masa tunggu penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan PAYDI).

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, mengungkapkan bahwa adanya kejelasan durasi masa tunggu ini memberikan landasan kuat bagi industri untuk merancang produk yang lebih relevan dan berpusat pada kebutuhan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Wanti-wanti OJK ke Mahasiswa: Waspada Risiko di Balik Kemudahan Pembiayaan Digital

Reformasi Pasar Modal: OJK Siap Hadapi Asesmen MSCI Juni 2026

Masuk dalam RBB, OJK Tekankan Penyaluran Kredit ke Proyek Pemerintah Tetap Sesuai Business Judgment

IHSG Dibuka Melemah ke 7.560, Investor Mencerna Kebijakan Terbaru MSCI

“Peraturan ini memastikan keseimbangan manfaat bagi peserta dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional. Nasabah kini memiliki ekspektasi yang lebih realistis dan terstandarisasi mengenai kapan manfaat asuransi mereka dapat mulai diklaim,” ujar Yosie di Jakarta, Selasa (31/3).

Panduan Navigasi Masa Tunggu bagi Peserta

Menanggapi perubahan ini, Prudential membagikan sejumlah langkah strategis agar nasabah dapat mengelola perlindungan mereka secara optimal tanpa kendala administratif:

  1. Pahami Status Tanggal Efektif: Masa tunggu dihitung sejak polis resmi aktif, bukan saat pembayaran premi pertama dilakukan. Nasabah diimbau mencatat tanggal ini untuk menghindari kesalahpahaman saat pengajuan klaim.

  2. Disiplin Pembayaran Premi: Selama masa tunggu, premi atau kontribusi wajib dibayar tepat waktu sesuai jadwal. Hal ini krusial untuk mencegah kondisi lapsed (polis tidak aktif) yang dapat membatalkan keberlangsungan manfaat.

  3. Manajemen Dokumen Medis: Nasabah disarankan menyimpan rekam medis secara rapi dan memperbarui data kontak secara berkala pada agen resmi atau layanan nasabah guna mempercepat proses peninjauan klaim di masa depan.

Mitigasi Risiko Finansial

Yosie menekankan pentingnya nasabah memahami manfaat tidak langsung dari masa tunggu. Durasi ini berfungsi untuk menjaga keseimbangan risiko serta memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat bagi seluruh peserta dalam jangka panjang.

“Dengan perencanaan yang tepat, masa tunggu harus dipahami sebagai bagian dari proses membangun rasa aman dan kesiapan finansial. Kami mendorong nasabah untuk mengevaluasi apakah manfaat yang dimiliki saat ini sudah sesuai dengan gaya hidup dan rencana keuangan masa depan mereka,” tambahnya.

Langkah OJK melalui POJK 36/2025 ini diharapkan dapat menekan angka sengketa klaim di industri asuransi nasional sekaligus meningkatkan literasi asuransi masyarakat Indonesia terhadap detail teknis polis yang mereka miliki. ***

Tags: asuransi kesehatanekosistem asuransiklaim asuransiliterasi keuanganMasa Tunggu AsuransiojkPenyakit Kronisperlindungan finansialPOJK Nomor 36 Tahun 2025Polis Lapsedpremi asuransiPrudential IndonesiaPrudential SyariahYosie William Iroth
 
 
 
 
Sebelumnya

Bank BJB Garap Segmen Lifestyle, Tawarkan Tiket Semarang Mountain Race 2026 Lewat Tabungan

Selanjutnya

Sabuk Ekonomi Jawa: Bank BJB Integrasikan Tangerang hingga Surabaya Lewat The Ultimate10K Series

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Rupiah Tembus Rp17.000, OJK Waspadai Pembengkakan Biaya Retrosesi Reasuransi

Rupiah Tembus Rp17.000, OJK Waspadai Pembengkakan Biaya Retrosesi Reasuransi

oleh Stella Gracia
16 April 2026 - 10:31

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai potensi tekanan terhadap industri reasuransi nasional seiring melemahnya nilai tukar rupiah yang menembus...

Tugu Insurance Kembangkan Layanan di Platform Digital

Tugu Insurance Cetak Pendapatan Rp9,1 Triliun, Sektor Migas dan Penerbangan Jadi Penopang

oleh Stella Gracia
16 April 2026 - 10:26

Stabilitas.id – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun buku 2025 dengan raihan laba bersih...

Perkuat Sabuk Pengaman Ekonomi, OJK Rombak Pengawasan Berbasis Risiko Asuransi dan Dana Pensiun

Perkuat Sabuk Pengaman Ekonomi, OJK Rombak Pengawasan Berbasis Risiko Asuransi dan Dana Pensiun

oleh Sandy Romualdus
13 April 2026 - 16:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat barisan regulasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna memacu...

Direktur Pemasaran Tugu Insurance Dianugerahi Indonesia Top CMO Awards 2025

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Cetak Laba Rp711,06 Miliar di 2025

oleh Stella Gracia
5 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) secara konsolidasian membukukan kinerja positif sepanjang 2025 di tengah dinamika...

Pendapatan Premi Sektor Asuransi Tumbuh 5,22% di Januari 2023

Progres Spin Off Asuransi Syariah: OJK Ungkap Kendala SDM dan Infrastruktur Operasional

oleh Stella Gracia
24 Maret 2026 - 22:19

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan krusial yang membayangi proses pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah...

Perluas Akses Kredit, Mastercard Gandeng CLIK Indonesia Perkuat Intelijen Data Finansial

Perluas Akses Kredit, Mastercard Gandeng CLIK Indonesia Perkuat Intelijen Data Finansial

oleh Stella Gracia
17 Maret 2026 - 15:57

Stabilitas.id — Mastercard resmi mengumumkan kolaborasi strategis dengan biro kredit swasta CLIK Indonesia (PT Cipta Logika Utama) untuk menghadirkan layanan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Investasi Emas Menggeliat, Penjualan Galeri 24 Tembus 6,5 Ton

    Harga Emas Hari Ini: Antam Tembus Rp2,94 Juta, Galeri 24 Paling Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBRI Targetkan Dividen Rp52 Triliun, Fokus Jaga CAR di Level 20 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BRI 2026: Setujui Dividen Rp52,1 Triliun, Setara 92 Persen dari Laba Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Dibuka Rebound Pasca-Lebaran, Intip Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kemnaker Salurkan Rp32,2 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumut-Aceh

Penantian 22 Tahun Berakhir, UU PPRT Resmi Disahkan Bertepatan Hari Kartini

Wanti-wanti OJK ke Mahasiswa: Waspada Risiko di Balik Kemudahan Pembiayaan Digital

Reformasi Pasar Modal: OJK Siap Hadapi Asesmen MSCI Juni 2026

Peringati Hari Kartini, BRI Perkuat Inklusivitas dan Pemberdayaan Jutaan UMKM Perempuan

SIG Perluas Kolaborasi Global, Garap Potensi 89% Pasar Material Konstruksi

Reni Wulandari, Direktur Operasi Perempuan Pertama SIG: Dobrak Bias Gender di Industri Semen

Cetak Kartini Modern: Jajaran Manajemen BRI Raih Predikat 500 Most Outstanding Women 2026

Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026, Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Sabuk Ekonomi Jawa: Bank BJB Integrasikan Tangerang hingga Surabaya Lewat The Ultimate10K Series

Sabuk Ekonomi Jawa: Bank BJB Integrasikan Tangerang hingga Surabaya Lewat The Ultimate10K Series

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance