Stabilitas.id – Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini membawa perubahan signifikan pada masa tunggu klaim asuransi yang bertujuan untuk menciptakan standarisasi dan keadilan bagi nasabah.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, OJK menetapkan batas maksimum masa tunggu untuk manfaat umum menjadi 30 hari kalender sejak polis efektif. Selain itu, poin krusial lainnya adalah pemangkasan masa tunggu penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan PAYDI).
Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, mengungkapkan bahwa adanya kejelasan durasi masa tunggu ini memberikan landasan kuat bagi industri untuk merancang produk yang lebih relevan dan berpusat pada kebutuhan masyarakat.
BERITA TERKAIT
“Peraturan ini memastikan keseimbangan manfaat bagi peserta dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional. Nasabah kini memiliki ekspektasi yang lebih realistis dan terstandarisasi mengenai kapan manfaat asuransi mereka dapat mulai diklaim,” ujar Yosie di Jakarta, Selasa (31/3).
Panduan Navigasi Masa Tunggu bagi Peserta
Menanggapi perubahan ini, Prudential membagikan sejumlah langkah strategis agar nasabah dapat mengelola perlindungan mereka secara optimal tanpa kendala administratif:
-
Pahami Status Tanggal Efektif: Masa tunggu dihitung sejak polis resmi aktif, bukan saat pembayaran premi pertama dilakukan. Nasabah diimbau mencatat tanggal ini untuk menghindari kesalahpahaman saat pengajuan klaim.
-
Disiplin Pembayaran Premi: Selama masa tunggu, premi atau kontribusi wajib dibayar tepat waktu sesuai jadwal. Hal ini krusial untuk mencegah kondisi lapsed (polis tidak aktif) yang dapat membatalkan keberlangsungan manfaat.
-
Manajemen Dokumen Medis: Nasabah disarankan menyimpan rekam medis secara rapi dan memperbarui data kontak secara berkala pada agen resmi atau layanan nasabah guna mempercepat proses peninjauan klaim di masa depan.
Mitigasi Risiko Finansial
Yosie menekankan pentingnya nasabah memahami manfaat tidak langsung dari masa tunggu. Durasi ini berfungsi untuk menjaga keseimbangan risiko serta memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat bagi seluruh peserta dalam jangka panjang.
“Dengan perencanaan yang tepat, masa tunggu harus dipahami sebagai bagian dari proses membangun rasa aman dan kesiapan finansial. Kami mendorong nasabah untuk mengevaluasi apakah manfaat yang dimiliki saat ini sudah sesuai dengan gaya hidup dan rencana keuangan masa depan mereka,” tambahnya.
Langkah OJK melalui POJK 36/2025 ini diharapkan dapat menekan angka sengketa klaim di industri asuransi nasional sekaligus meningkatkan literasi asuransi masyarakat Indonesia terhadap detail teknis polis yang mereka miliki. ***
















