JAKARTA, Stabilitas.id – PT Timah berkomitmen unutk menyelesaikan status tata ruang daerah dengan mengelola lahan bekas penambangan timah milik PT Kobatin.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, dalam keterangan resminya, pada Senin (20/2/23).
“Ini sebagai langkah mempercepat penyelesaian status tata ruang yang terlantar di Koba Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Ridwan.
Menurutnya, sebelum pengambilan alihan, pihaknya bersama Bupati Bangka Tengah telah melakukan peninjauan di lokasi bekas tambang PT Kobatin di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami bersama Bupati Bangka Tengah mendukung pemanfaatan lahan bekas Kobatin agar lahan menjadi produktif, istilahnya lahan tersebut tidak terlantar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana menambahkan, PT Timah akan diberikan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait pengelolaan lahan tambang bekas PT Kobatin.
“Terlebih dahulu harus melakukan clearing tata ruang sebagai salah satu syarat mendapatkan IUPK, sehingga Dirjen Minerba untuk sementara menugaskan PT Timah untuk melakukan penjagaan aset,” tutupnya.***





.jpg)










