• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

by Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24
33
VIEWS
Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan
0
SHARES
33
VIEWS

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan ruang digital finansial. Otoritas mengambil langkah represif dengan menghentikan total aktivitas promosi sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau finfluencer yang terbukti memasarkan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin alias ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil para KOL tersebut untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait keterikatan mereka dengan platform kripto atau aset digital tak berizin. Merespons panggilan tersebut, para kreator konten keuangan itu diwajibkan melakukan penghapusan (take down) serta penyesuaian konten komersial mereka di media sosial.

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

“Kami menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD resmi sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan berpotensi memicu kerugian masif bagi masyarakat,” tegas Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

BERITA TERKAIT

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Gagal Pulihkan Kinerja: OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

7 Instruksi Wajib untuk KOL Keuangan

Guna menekan angka korban penipuan investasi, Satgas PASTI menerbitkan 7 poin maklumat perilaku yang wajib ditaati secara ketat oleh para influencer sebelum mengunggah konten bermuatan keuangan:

  1. Riset Memadai: Melakukan analisis mendalam dan independen sebelum menyampaikan informasi finansial.

  2. Uji Legalitas Platform: Memastikan platform PAKD yang dipromosikan telah berizin resmi OJK dan produknya legal diperdagangkan di Indonesia.

  3. Edukasi Risiko Utuh: Menyampaikan informasi secara transparan, jelas, benar, serta menjabarkan potensi kerugian dan keuntungan secara seimbang.

  4. Larangan Klaim Fiktif: Dilarang menggunakan narasi menyesatkan seperti janji keuntungan pasti tinggi, bebas risiko (zero risk), atau memakai testimoni palsu.

    • Baca juga: Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO
  5. Transparansi Komersial: Wajib menerapkan asas keterbukaan informasi jika konten yang diproduksi mengandung kepentingan ekonomis atau iklan berbayar (endorsement).

  6. Izin Konsultasi/Rekomendasi: Jika konten bersifat memberikan rekomendasi investasi spesifik, KOL wajib memastikan dirinya telah memiliki izin sertifikasi sesuai ketentuan hukum.

  7. Kepatuhan Regulasi: Tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai langkah jangka panjang demi memperkuat pelindungan konsumen, OJK mengonfirmasi bahwa saat ini draf pengaturan khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disahkan menjadi regulasi mengikat.

Pemblokiran Tautan & Optimalisasi Portal Anti-Scam

Selain memanggil para pelaku industri kreatif digital tersebut, Satgas PASTI bergerak cepat melakukan pemblokiran massal terhadap akses konten media sosial serta alamat tautan (URL) yang terindikasi memuat penawaran investasi PAKD ilegal.

Masyarakat diimbau untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memeriksa keabsahan izin usaha di OJK, sedangkan Logis artinya bersikap skeptis terhadap skema investasi yang menjanjikan imbal hasil instan yang tidak wajar.

Saluran Pelaporan Resmi Satgas PASTI & OJK

  • Baca juga: Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan
Jenis Pengaduan / Kondisi Korban Kanal Akses Resmi Efek Tindakan Hukum
Temuan Investasi & Pinjol Ilegal Website: sipasti.ojk.go.id | Kontak: 157 Penyelidikan komprehensif, penutupan aplikasi, dan pemblokiran URL.
Konsultasi Status Perizinan WhatsApp: 081 157 157 157 | Email: konsumen@ojk.go.id Verifikasi legalitas real-time langsung dari basis data OJK.
Korban Aktif Penipuan (Scam) Portal IASC: iasc.ojk.go.id Akselerasi pembekuan rekening bank pelaku guna mengamankan sisa dana.

Bagi konsumen yang telah telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengarahkan untuk segera memasukkan laporan ke portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sinergi sistem pelaporan ini dirancang untuk mendeteksi dan mengunci rekening bank milik komplotan penipu secara kilat guna meminimalisir pelarian modal.***

Tags: Aturan Pedagang Aset Keuangan DigitalCara Melaporkan Investasi IlegalIndonesia Anti-Scam Centre IASCKontak WhatsApp OJK 157ojkPenertiban Finfluencer Keuangan OJKPrinsip Investasi Legal Logis 2LSatgas PASTISatgas PASTI SP 10
 
 
 
 
 
Previous Post

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

Next Post

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Buka Lapak Kuliner Nusantara di Ajang Balap Dunia

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

OJK menggelar Digital Financial Literacy 2026 di Unair Surabaya untuk mengedukasi mahasiswa mengenai peluang tokenisasi RWA dan prinsip investasi 2L....

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 23:01

OJK dan BI menjadi tuan rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali, mempertemukan 300 pengawas bank dari 60 negara guna membahas risiko...

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:36

BI dorong talenta digital perempuan lewat ajang PIDI di FEKDI x IFSE 2026. Destry Damayanti tegaskan perempuan harus bertransformasi jadi...

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:33

BI luncurkan Indonesia Travel Pack 2026 dan perkuat QRIS Antarnegara di FEKDI x IFSE. Transaksi tembus Rp6,2 triliun, dorong belanja...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance