• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24
25
Dilihat
Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan
0
Bagikan
25
Dilihat

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan ruang digital finansial. Otoritas mengambil langkah represif dengan menghentikan total aktivitas promosi sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau finfluencer yang terbukti memasarkan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin alias ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil para KOL tersebut untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait keterikatan mereka dengan platform kripto atau aset digital tak berizin. Merespons panggilan tersebut, para kreator konten keuangan itu diwajibkan melakukan penghapusan (take down) serta penyesuaian konten komersial mereka di media sosial.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

“Kami menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD resmi sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan berpotensi memicu kerugian masif bagi masyarakat,” tegas Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

7 Instruksi Wajib untuk KOL Keuangan

Guna menekan angka korban penipuan investasi, Satgas PASTI menerbitkan 7 poin maklumat perilaku yang wajib ditaati secara ketat oleh para influencer sebelum mengunggah konten bermuatan keuangan:

  1. Riset Memadai: Melakukan analisis mendalam dan independen sebelum menyampaikan informasi finansial.

  2. Uji Legalitas Platform: Memastikan platform PAKD yang dipromosikan telah berizin resmi OJK dan produknya legal diperdagangkan di Indonesia.

  3. Edukasi Risiko Utuh: Menyampaikan informasi secara transparan, jelas, benar, serta menjabarkan potensi kerugian dan keuntungan secara seimbang.

  4. Larangan Klaim Fiktif: Dilarang menggunakan narasi menyesatkan seperti janji keuntungan pasti tinggi, bebas risiko (zero risk), atau memakai testimoni palsu.

    • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ
  5. Transparansi Komersial: Wajib menerapkan asas keterbukaan informasi jika konten yang diproduksi mengandung kepentingan ekonomis atau iklan berbayar (endorsement).

  6. Izin Konsultasi/Rekomendasi: Jika konten bersifat memberikan rekomendasi investasi spesifik, KOL wajib memastikan dirinya telah memiliki izin sertifikasi sesuai ketentuan hukum.

  7. Kepatuhan Regulasi: Tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai langkah jangka panjang demi memperkuat pelindungan konsumen, OJK mengonfirmasi bahwa saat ini draf pengaturan khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disahkan menjadi regulasi mengikat.

Pemblokiran Tautan & Optimalisasi Portal Anti-Scam

Selain memanggil para pelaku industri kreatif digital tersebut, Satgas PASTI bergerak cepat melakukan pemblokiran massal terhadap akses konten media sosial serta alamat tautan (URL) yang terindikasi memuat penawaran investasi PAKD ilegal.

Masyarakat diimbau untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memeriksa keabsahan izin usaha di OJK, sedangkan Logis artinya bersikap skeptis terhadap skema investasi yang menjanjikan imbal hasil instan yang tidak wajar.

Saluran Pelaporan Resmi Satgas PASTI & OJK

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia
Jenis Pengaduan / Kondisi Korban Kanal Akses Resmi Efek Tindakan Hukum
Temuan Investasi & Pinjol Ilegal Website: sipasti.ojk.go.id | Kontak: 157 Penyelidikan komprehensif, penutupan aplikasi, dan pemblokiran URL.
Konsultasi Status Perizinan WhatsApp: 081 157 157 157 | Email: konsumen@ojk.go.id Verifikasi legalitas real-time langsung dari basis data OJK.
Korban Aktif Penipuan (Scam) Portal IASC: iasc.ojk.go.id Akselerasi pembekuan rekening bank pelaku guna mengamankan sisa dana.

Bagi konsumen yang telah telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengarahkan untuk segera memasukkan laporan ke portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sinergi sistem pelaporan ini dirancang untuk mendeteksi dan mengunci rekening bank milik komplotan penipu secara kilat guna meminimalisir pelarian modal.***

Tags: Aturan Pedagang Aset Keuangan DigitalCara Melaporkan Investasi IlegalIndonesia Anti-Scam Centre IASCKontak WhatsApp OJK 157ojkPenertiban Finfluencer Keuangan OJKPrinsip Investasi Legal Logis 2LSatgas PASTISatgas PASTI SP 10
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

Selanjutnya

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

oleh Sandy Romualdus
2 September 2026 - 16:25

Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja "3I plus S" sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya....

LPS: Konsumen Optimis ke Depan, Meski Persepsi Ekonomi Saat Ini Melemah

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 12:38

LPS mulai mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi Bekasi senilai Rp3,65 miliar melalui Bank Mandiri KCP Jakarta...

Tok! Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026–2031

Tok! Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026–2031

oleh Sandy Romualdus
1 September 2026 - 15:05

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior, dan Solikin...

OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk

Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas PASTI Blokir Situs Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

oleh Stella Gracia
1 September 2026 - 14:03

Satgas PASTI resmi menghentikan operasional platform kripto YWWSDC dan RTHAE karena tidak berizin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance