JAKARTA, Stabilitas — Dampak Covid-19 dialami oleh hampir semua negara yang menjadi daerah pandemi virus mematikan itu, termasuk Indonesia. Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Sektor ekonomi pun luluh lantah dihajar wabah Covid-19 ini.
“Secara global dampak Covid – 19 telah merusak rantai pasokan, menjatuhkan harga komoditas, hingga meningkatnya risiko kehancuran ekonomi global. Secara domestik dampak Covid – 19 telah mengurangi pengeluaran diskresioner, penutupan pabrik, hingga larangan berpergian,” ujar Kepala Ekonomi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Kiryanto dalam acara diskusi online Forwada bertajuk, “Update UMKM; Jurus bertahan Selama Pandemi Covid -19”, Selasa, (5/4/2020).
Pemerintah telah mengeluarkan PERPPU No. 1 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam langkah cepat & luar biasa penanganan Covid-19 serta dampaknya. Langkah yang diambil diataranya Fleksibilitas APBN 2020 untuk Merespon Kondisi Darurat dengan pelebaran desit di atas 3% PDB untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Khusus untuk sektor terdampak dan UMKM pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Menjaga Fundamental Sektor Riil POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan counter cyclical,” sebut Ryan.
Ryan menguraikan, restrukturisasi kredit / pembiayaan yang dilakukan antara lain dengan memberikan penundaan keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka watu 1 tahun,
“Rekstukturisasi dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujar Ryan.
Ryan menambahkan, melalui peraturan OJK tersebut, industri perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur terdampak Covid – 19 termasuk untuk UMKM.
Kebijakan stimulus itu antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 milliar. Pihak Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit /pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk UMKM.
“Untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus yaitu; Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua, melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit,” jelasnya.
















