Jakarta – Ke depan, industri perbankan tidak hanya dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas, tapi juga oleh Bank Indonesia (BI) yang harus bertindak menjaga makro prudensial. Maka dari itu, BI meminta revisi UU Perbankan yang akan diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini memasukkan poin mengenai kepatuhan perbankan pada regulator, baik mikro maupun makro.
"Ada keharusan bagi bank untuk patuh kepada otoritas pengawas bank, baik yang mikro maupun makro. Di samping itu juga perlu didefinisikan dengan tegas koordinasi antara lembaga pengawas bank dengan BI," ungkap juru bicara BI Difi A Johansyah di Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Dia menambahkan, BI juga ingin agar tujuan usaha bank ditegaskan secara eksplisit dalam UU, yakni beroperasi demi manfaat bagi perekonomian Indonesia, kestabilan makro, dan kepentingan nasabah. "Tujuan ini hendaknya masuk di batang tubuh UU Perbankan," katanya.
BERITA TERKAIT
Sementara poin ketiga yang disoroti ialah mengenai bank gagal. BI memandang perlu ada bagian yang lebih luas mengenai sanksi terkait prudensial kelangsungan usaha bank. "Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai exit dan defisini yang jelas mengenai bank gagal," tambahnya.
Pembahasan RUU Perbankan tersebut kini tengah digodok internal BI lewat tim teknis. RUU Perbankan tersebut rencananya harus diajukan dan diselesaikan di DPR pada tahun ini. Namun, Difi mengatakan, RUU Perbankan tidak diajukan bersama dengan revisi UU BI. Sebab, revisi UU BI tidak masuk agenda Prolegnas tahun ini oleh DPR.
Sejumlah pihak sebelumnya melihat perlu ada perubahan dalam UU BI dalam tahun ini karena per 1 Januari 2013, OJK sudah mulai beroperasi kendati pengawasan perbankan belum pindah. Perlu landasan hukum yang jelas untuk melihat di mana ruang pengawasan OJK dan di mana ruang makro prudensial BI.

















