Stabilitas.id – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati kenaikan batas bawah target pendapatan negara dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2027.
Berdasarkan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR, batas bawah pendapatan negara yang semula dipatok sebesar 11,82% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini dikerek naik menjadi 12,01% dari PDB. Sementara itu, untuk batas atas disepakati tetap bertahan di level 12,40% terhadap PDB.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro memaparkan, penyesuaian batas bawah ini merefleksikan adanya kenaikan target sekitar 0,19% dari draf awal yang diajukan oleh pemerintah.
BERITA TERKAIT
“Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%,” ujar Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meskipun postur makro pendapatan telah dikunci, rincian porsi kontribusi sektoral—baik dari pos penerimaan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—masih akan disesuaikan secara dinamis oleh Kementerian Keuangan.
Guna mengejar target batas bawah yang baru, Komisi XI DPR mendorong penuh Kementerian Keuangan untuk segera mengimplementasikan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Instrumen fiskal baru ini diproyeksikan menjadi bantalan baru untuk menggenjot penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai,” jelas Fauzi.
Selain MBDK, pemerintah juga didorong untuk mempertebal pundi-pundi negara lewat jalur intensifikasi tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), optimalisasi tarif bea masuk pada sejumlah komoditas tertentu, serta perluasan objek Barang Kena Cukai (BKC) baru dengan tetap menjaga daya beli masyarakat.
Kejar Shadow Economy
Dari ceruk perpajakan, strategi reformasi fiskal difokuskan pada perluasan basis pajak (tax base) melalui pemanfaatan ekosistem teknologi informasi. Target sasarannya adalah menjaring potensi penerimaan dari sektor aktivitas ekonomi digital, ekonomi bayangan (shadow economy), serta penguatan kepatuhan sektor informal.
Langkah ini akan disokong penuh oleh implementasi pembaruan sistem inti perpajakan atau Coretax System, serta optimalisasi mesin risiko terintegrasi bernama Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).
Di samping itu, otoritas pajak akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak (WP) grup konglomerasi, WP yang terafiliasi transaksi khusus, hingga WP Orang Pribadi (OP) dengan profil kekayaan menonjol (High Net Worth Individual). Penegakan hukum perpajakan dipastikan berjalan lebih agresif melalui pendekatan multidoor guna memicu efek jera sekaligus mengevaluasi pemberian insentif pajak agar tetap tepat sasaran.
Terakhir, Kementerian Keuangan juga diamanatkan untuk segera menyusun dan menetapkan peta jalan (roadmap) pelaksanaan pajak karbon (carbon tax) sebagai bagian dari komitmen ekonomi hijau global. ***

















