• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 388 Investasi Bodong

oleh Admin Stabilitas
15 Maret 2020 - 11:08
4
Dilihat
Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 388 Investasi Bodong
0
Bagikan
4
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas – Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret kembali menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.

Pada Maret ini SWI kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sebelumnya di Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintechpeer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintechlending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

BERITA TERKAIT

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persn yang dikirim ke redaksi Stabilitas.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintechpeer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id danwaspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Tongam menyatakan SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintechlending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal.

Selain itu, SWI menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal. Serta meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

Sampai pertengahan Maret, SWI juga sudah menemukan dan menghentikan 15  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kelima belas entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” papar Tongam.

Dari 15 entitas tersebut di antaranya, 7 melakukan perdagangan Forex tanpa izin; 4 Investasi Uang; dan 4 Investasi lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampaiMaret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

 

Tags: #Satgas Waspada Investasi,#Fintech Ilegal, #Investasi
 
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK: Peran Mahasiswa dalam Inklusi & Literasi Dibutuhkan

Selanjutnya

Gaet BPJS Mandiri Tanggung Debitur KUR Selama 3 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 10:21

Stabilitas.id – Raksasa asuransi jiwa, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), membukukan total pendapatan premi sebesar Rp21,1 triliun sepanjang tahun...

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 09:39

Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja keuangan industri asuransi jiwa nasional menunjukkan resiliensi yang kokoh pada kuartal...

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

oleh Stella Gracia
3 Juni 2026 - 14:38

Stabilitas dan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi program reformasi total pada sektor industri asuransi dan reasuransi nasional. Langkah...

Mitigasi Risiko Klaim, Tugure Ingatkan Bahaya Salah Hitung Nilai Pertanggungan Bisnis

Mitigasi Risiko Klaim, Tugure Ingatkan Bahaya Salah Hitung Nilai Pertanggungan Bisnis

oleh Stella Gracia
2 Juni 2026 - 10:54

Stabilitas.id – Perusahaan reasuransi nasional, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), mengingatkan pentingnya ketepatan teknis dalam penetapan nilai pertanggungan (sum insured)...

Transformasi Industri Asuransi Belum Komprehensif, OJK akan Perketat Ketentuan Modal Minimum

Data OJK Maret 2026: Kanal Bancassurance Kuasai 40,4 Persen Premi Asuransi Jiwa

oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2026 - 15:59

Stabilitas.id — Kanal distribusi kerja sama perbankan atau bancassurance kukuh mempertahankan posisinya sebagai mesin pertumbuhan utama dalam struktur pendapatan premi...

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Kabar Baik Asuransi Jiwa: Klaim Unitlink Turun 7,99% Per Maret 2026 Menyentuh Rp13,3 Triliun

oleh Sandy Romualdus
22 Mei 2026 - 09:34

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren perlambatan pertumbuhan pada kinerja pendapatan premi produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Perkuat Rantai Pasok, KB Bank Kucurkan Kredit Rp720 Miliar ke MGM Bosco Logistics

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Gaet BPJS Mandiri Tanggung Debitur KUR Selama 3 Bulan

Gaet BPJS Mandiri Tanggung Debitur KUR Selama 3 Bulan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance