• Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
Jumat, September 22, 2023
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
Home Keuangan

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 388 Investasi Bodong

oleh Judy Hertanto
15 Maret 2020 - 11:08
3
Dilihat
Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 388 Investasi Bodong
0
Bagikan
3
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas – Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret kembali menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.

Pada Maret ini SWI kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sebelumnya di Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintechpeer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintechlending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

BERITA TERKAIT

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persn yang dikirim ke redaksi Stabilitas.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintechpeer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id danwaspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Tongam menyatakan SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintechlending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal.

Selain itu, SWI menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal. Serta meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

Sampai pertengahan Maret, SWI juga sudah menemukan dan menghentikan 15  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kelima belas entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” papar Tongam.

Dari 15 entitas tersebut di antaranya, 7 melakukan perdagangan Forex tanpa izin; 4 Investasi Uang; dan 4 Investasi lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampaiMaret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

 

Tags: #Satgas Waspada Investasi,#Fintech Ilegal, #Investasi
 
 
 
Sebelumnya

OJK: Peran Mahasiswa dalam Inklusi & Literasi Dibutuhkan

Selanjutnya

Gaet BPJS Mandiri Tanggung Debitur KUR Selama 3 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solve : *
9 + 20 =


BACA JUGA

Related Posts

Tahan Banting Diterpa Covid, Ini 44 Asuransi dan Reasuransi Berkinerja Terbaik Sepanjang 2022

Tahan Banting Diterpa Covid, Ini 44 Asuransi dan Reasuransi Berkinerja Terbaik Sepanjang 2022

oleh Sandy Romualdus
18 September 2023 - 23:59

JAKARTA, Stabilitas.id - Media Asuransi memberikan penghargaan Best Insurance Award 2023 kepada 44 asuransi dan reasuransi yang telah berhasil mencatatkan...

Bareskrim Polri Tetapkan Dirut Kresna Group Tersangka Pencucian Uang

Bareskrim Polri Tetapkan Dirut Kresna Group Tersangka Pencucian Uang

oleh Sandy Romualdus
15 September 2023 - 11:27

JAKARTA, Stabilitas.id – Bareskrim Polri menetapkan MS, mantan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (Kresna Group), sebagai tersangka tindak...

IFG International Conference 2023, Bawa Misi Penguatan Asuransi dan Dana Pensiun

IFG International Conference 2023, Bawa Misi Penguatan Asuransi dan Dana Pensiun

oleh Sandy Romualdus
13 September 2023 - 16:01

JAKARTA, Stabilitas.id - Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi kembali menggelar IFG International Conference 2023 sebagai...

OJK: Masih Ada 11 Multifinance Belum Penuhi Ketentuan Modal

OJK: Masih Ada 11 Multifinance Belum Penuhi Ketentuan Modal

oleh Stella Gracia
8 September 2023 - 17:28

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan mengumukan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal berdasarkan waktu yang telah diberikan. Tercantum dalam...

Moxa by Astra Financial dan Mandiri Sekuritas Beri Kemudahan Investasi Reksadana

Moxa by Astra Financial dan Mandiri Sekuritas Beri Kemudahan Investasi Reksadana

oleh Stella Gracia
7 September 2023 - 08:18

JAKARTA, Stabilitas.id – PT Astra Kreasi Digital (Moxa) anak perusahaan Astra Financial, bersama PT Mandiri Sekuritas (Mandiri Sekuritas) menghadirkan layanan...

Momentum Harpelnas, Asuransi Digital BNI Life Melesat Lebih Dari 1.000%

Momentum Harpelnas, Asuransi Digital BNI Life Melesat Lebih Dari 1.000%

oleh Sandy Romualdus
4 September 2023 - 18:01

JAKARTA, Stabilitas.id - PT BNI Life Insurance (BNI Life) berkomitmen untuk terus memberikan solusi digital asuransi yang mudah, cepat dan aman....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Equal Pay For Equal Job

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahan Banting Diterpa Covid, Ini 44 Asuransi dan Reasuransi Berkinerja Terbaik Sepanjang 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusunan KOSP Membutuhkan Keterlibatan Banyak Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Mobile Rilis Paket Hebat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Neo Commerce Hadirkan Tabungan Berjangka Neo Wish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • XTRA Savers, Tabungan dengan Keuntungan Maksimal dari CIMB Niaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kemenkeu dan DPR RI Sepakati RAPBN 2024

BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’

Dasuki Sujud Syukur, Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS

Ramaikan China ASEAN EXPO 2023, Bank BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

Podomoro Golf View Ajak Universitas Indonesia Hadirkan Apartemen untuk Mahasiswa

Pasarkan Produk Haji dan Umrah via Digital, Bank Muamalat Gandeng GohalalGo

MenKopUKM Terima Aduan Asosiasi Logistik Terkait Produk Impor Ilegal

LPS Gelar Festival CreArtive 2023

BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

STABILITAS CHANNEL

TWITTER STABILITAS

 
 
Selanjutnya
Gaet BPJS Mandiri Tanggung Debitur KUR Selama 3 Bulan

Gaet BPJS Mandiri Tanggung Debitur KUR Selama 3 Bulan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In