Pemerintah Resmi Kenakan Pajak 0,25% atas Pembelian Emas Batangan di Bullion Bank
JAKARTA, Stabilitas.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan atas transaksi emas batangan. Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan yang berstatus bullion ...

