Kemenkeu Wajibkan Semua Perusahaan Lapor Keuangan Mulai 2027
Stabilitas.id – Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Melalui ...
