Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Indodax: Langkah Strategis Pemerintah
JAKARTA, Stabilitas.id - Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru terkait perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Agustus ...



