JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Asia Raya Kapital.
“Dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 4 Agustus 2023 OJK menetapkan sanksi, di antaranya, terhadap PT Asia Raya Kapital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.575.000.000,00,” tulis OJK, dikutip Rabu (9/8/2023).
OJK juga memberikan Perintah Tertulis kepada PT Asia Raya Kapital untuk melakukan pembubaran 4 (empat) Reksa Dana (Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah, dan Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang), membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dan membubarkan Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Berimbang Pemberdayaan Ekonomi Umat sesuai ketentuan berlaku.
Selanjutnya, jangka waktu Perintah Tertulis tersebut adalah 6 (enam) bulan dan PT Asia Raya Kapital diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas kepada OJK.
“Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut PT ARK tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT Asia Raya Kapital,” tulis OJK.
Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT Asia Raya Kapital terbukti melakukan pelanggaran antara lain; tidak melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Barokah dan Reksa Dana Syariah Umat dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik, yaitu melakukan transaksi silang tidak sesuai dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku karena terdapat arahan dari nasabah tertentu yaitu PT Asabri (Persero).
Selanjutnya, PT Asia Raya Kapital melakukan transaksi Efek dalam Reksa Dana Syariah Umat tidak berdasarkan alasan yang rasional dan tidak pada kondisi yang terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi sehingga Reksa Dana Syariah Umat mengalami kerugian.
Kemudian PT Asia Raya Kapital memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% dari NAB pada Reksa Dana Asia Raya Syariah Darma Saham dan Reksa Dana Syariah Umat dan tidak menyesuaikan sesuai dengan ketentuan.
PT Asia Raya Kapital terbukti melakukan pengelolaan Reksa Dana secara pasif dan hanya mengikuti instruksi dari PT Asabri (Persero) dimana hal tersebut menunjukkan bahwa PT Asia Raya Kapital selaku Manajer Investasi melakukan pengelolaan Reksa Dana dengan tidak mengutamakan kepentingan nasabah, namun hanya berdasarkan kepentingan salah satu nasabah yaitu PT Asabri (Persero).
PT ARK juga melakukan kerja sama tanpa adanya perjanjian tertulis antara PT Asia Raya Kapital yang diwakilkan oleh Sdr. Wisnuaji Wibowo dengan Sdr. Benny Tjokrosaputro dimana pihak tersebut bukan merupakan pihak yang dapat menjadi APERD dalam hal penyediaan tenaga pemasar Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah dan Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang.
PT Asia Raya Kapital disebut juga tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan pemasaran oleh tenaga pemasar Reksa Dana (yang mewakili PT Asia Raya Kapital) dimana pihak tersebut memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan menjanjikan imbal hasil pasti kepada calon nasabah dan/atau nasabah.
Selain itu, PT ARK belum menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada OJK karena belum selesainya proses likuidasi 4 (empat) Reksa Dana, yaitu Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang, Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah dan Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah.
Sementara itu, terhadap Sdr. Tri Agung Winantoro selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian terhadap Sdr. Wisnuaji Wibowo selaku Direktur Marketing PT Asia Raya Kapital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
“Karena keduanya terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Asia Raya Kapital melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas dan melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi,” tulis OJK.***