OJK resmi menerbitkan kebijakan baru KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan MK. Kini, pencairan manfaat dana pensiun yang berasal dari uang pesangon bisa dilakukan sekaligus tanpa batasan nilai.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun. Langkah regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
OJK menyatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta, serta memastikan keberlangsungan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang baik (good governance).
BERITA TERKAIT
Tiga Poin Krusial
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut, OJK menggarisbawahi beberapa ketentuan baru terkait pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak:
-
Kebebasan Memilih Metode Pembayaran: Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus (lump-sum) atau berkala, sepenuhnya sesuai dengan pilihan atau preferensi dari penerima manfaat.
-
Penghapusan Batasan Nilai: Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam regulasi OJK.
-
Wajib Mengubah Peraturan Internal: Sebelum mengeksekusi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus ini, pengelola Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) mereka dari OJK.
Kebijakan ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan dan akan terus berjalan hingga dicabut atau diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
Penguatan Pengawasan Sektor PPDP
OJK menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini merefleksikan komitmen regulator untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika hukum dan industri.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah penguatan ini difokuskan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan skala industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh. ***

















