• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Tindak Lanjut Putusan MK, OJK Izinkan Manfaat Pensiun dari Pesangon Dicairkan Sekaligus

oleh Sandy Romualdus
13 Juli 2026 - 19:49
58
Dilihat
Kontestasi Seleksi Komisioner OJK
0
Bagikan
58
Dilihat

OJK resmi menerbitkan kebijakan baru KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan MK. Kini, pencairan manfaat dana pensiun yang berasal dari uang pesangon bisa dilakukan sekaligus tanpa batasan nilai.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun. Langkah regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

OJK menyatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta, serta memastikan keberlangsungan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang baik (good governance).

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

Tiga Poin Krusial 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut, OJK menggarisbawahi beberapa ketentuan baru terkait pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak:

  • Kebebasan Memilih Metode Pembayaran: Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus (lump-sum) atau berkala, sepenuhnya sesuai dengan pilihan atau preferensi dari penerima manfaat.

    • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ
  • Penghapusan Batasan Nilai: Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam regulasi OJK.

  • Wajib Mengubah Peraturan Internal: Sebelum mengeksekusi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus ini, pengelola Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) mereka dari OJK.

Kebijakan ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan dan akan terus berjalan hingga dicabut atau diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

Penguatan Pengawasan Sektor PPDP

OJK menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini merefleksikan komitmen regulator untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika hukum dan industri.

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah penguatan ini difokuskan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan skala industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh. ***

Tags: Dana PensiunKEP-54/D.05/2026manfaat pensiun pesangonojkpencairan dana pensiun sekaliguspesangonPutusan MKtata kelola dana pensiun
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Biar Rekening Tidak Diblokir, BRI Imbau Nasabah Lakukan Transaksi Rutin

Selanjutnya

Ditinjau IMF hingga World Bank, Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Tetap Aman di Level 5%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:36

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia Agustus 2026 meningkat menjadi 146,5 miliar dolar AS, setara 5,4 bulan impor dan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:34

Analisis data statistik Bank Indonesia menunjukkan Uang Primer (M0) Adjusted Agustus 2026 mencapai Rp2.281,5 triliun, didorong pertumbuhan giro bank dan...

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

oleh Sandy Romualdus
2 September 2026 - 16:25

Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja "3I plus S" sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya....

LPS: Konsumen Optimis ke Depan, Meski Persepsi Ekonomi Saat Ini Melemah

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 12:38

LPS mulai mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi Bekasi senilai Rp3,65 miliar melalui Bank Mandiri KCP Jakarta...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik, Siapkan Bantalan Fiskal Rp420 Triliun

Ditinjau IMF hingga World Bank, Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Tetap Aman di Level 5%

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance