• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Urgensi Batasi Remunerasi

oleh Sandy Romualdus
12 September 2012 - 00:00
9
Dilihat
Urgensi Batasi Remunerasi
0
Bagikan
9
Dilihat

The sky is the limit. Mungkin beberapa tahun ke depan, istilah itu sudah tidak ada lagi jika menyangkut dengan pemberian remunerasi bagi para bankir di Indonesia. Gelombang kebijakan pembatasan kompensasi kepada eksekutif-eksekutif di perbankan AS dan Eropa sejatinya sudah sampai ke ruangan Gubernur Bank Indonesia sejak awal tahun lalu.

Namun karena kebijakan itu merupakan isu yang sensitif, awalnya otoritas tidak terburu-buru dan secara terbuka meminta bank-bank di Indonesia untuk mulai membatasi gaji para eksekutifnya. Berbalut dorongan agar bank meningkatkan efisiensi bisnisnya, BI sejatinya sudah melemparkan isu ke publik mengenai pentingnya pembatasan (atau minimal pengaturan) gaji para manajer bank tingkat atas.

BI sangat sadar bahwa tingginya gaji para bankir bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembengkakan operasional (overhead cost) pada perbankan. Biaya overhead yang terus meningkat, tentunya akan berujung pada sulitnya bank menurunkan suku bunga kredit. Hal itu tentu akan menahan laju pertumbuhan pembiayaan yang akhirnya menghambat sektor riil dan pertumbuhan ekonomi. Sekali lagi BI tahu benar akan konsekuensi itu.

BERITA TERKAIT

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

Namun tahun ini BI kelihatannya akan menunjukkan keseriusannya untuk mengatur remunerasi para direktur-direktur yang menjalankan bisnis bank. Beberapa bulan lalu, regulator telah melansir sebuah survei yang menyatakan bahwa rata-rata pendapatan direksi bank di Indonesia paling tinggi dibanding koleganya di bank-bank negara tetangga. Di Filipina misalnya, direksi bank mendapatkan sekitar Rp 1,1 miliar per tahun, di Thailand Rp2 miliar dan Malaysia Rp 5,6 miliar. Sementara penghasilan direksi bank di Indonesia mencapai Rp 12 miliar per tahun.

Tingginya remunerasi bankir ini tentu berkorelasi terhadap biaya overhead. Di Indonesia biaya tenaga kerja menyumbang 2,44 persen terhadap biaya overhead, Filipina hanya 1,81 persen, Malaysia 1,74 persen dan Thailand 1,34 persen.
Dorongan kepada BI untuk menerapkan aturan pembatasan remunerasi itu sesungguhnya sudah datang terlebih dahulu sejak tahun 2009. Pada tahun itu Financial Stability Board (FSB), organisasi di bawah naungan G20 telah mengeluarkan rekomendasi kepada negara-negara anggotanya terkait hal itu.

Berdasarkan dokumen dari FSB, praktik pemberian kompensasi tinggi adalah salah satu di antara banyak faktor yang memberikan kontribusi terhadap krisis keuangan yang mulai memercik pada 2007 di AS. Oleh karena itu kemudian muncullah rekomendasi FSB yang salah satunya adalah bahwa pemberian kompensasi harus disesuaikan kepada semua jenis risiko. Dalam dokumen lembaga stabilitas keuangan dunia itu, dijelaskan bahwa jika dua karyawan menghasilkan keuntungan jangka pendek yang sama namun mengambil sejumlah risiko yang berbeda atas nama perusahaan, mereka tidak harus diperlakukan sama oleh sistem kompensasi. “Secara umum, baik ukuran kuantitatif maupun penilaian manusia, keduanya harus berperan dalam menentukan penyesuaian risiko. Risiko harus dihitung untuk semua jenis, termasuk risiko likuiditas, risiko reputasi dan biaya modal,” sebut dokumen FSB.

FSB yang terdiri dari para menteri keuangan dan central bankers serta lembaga keuangan dunia ini juga telah mengeluarkan laporan mengenai “Prinsip-prinsip untuk Pemberian Kompensasi yang Sehat”. Dalam laporan itu disebutkan adanya tiga prinsip fokus pada pembuatan kompensasi yang dikaitkan dengan risiko. Pertama, hasil kompensasi harus simetris dengan hasil risiko; kedua jadwal pembayaran kompensasi harus peka terhadap horizon waktu risiko, dan ketiga campuran uang tunai, ekuitas dan bentuk lain dari kompensasi harus konsisten dengan risiko.

Rekomendasi atau publikasi dari FSB selanjutnya direspons oleh Bank for International Settlements (BIS) –sebuah “paguyuban” bank sentral di seluruh dunia melalui Basel Committe on Banking Supervision. Badan yang disebut terakhir adalah lembaga yang membuat berbagai kebijakan, peraturan, atau standar-standar regulasi yang diadopsi oleh seluruh bank sentral, termasuk BI tentunya.

Pada Desember 2010, BIS mempublikasikan “Pillar 3 disclosure requirements for remuneration“. Di dalamnya ada keterangan yang menyebutkan bahwa bank akan diminta untuk mengungkapkan informasi kualitatif dan kuantitatif tentang praktik remunerasi dan kebijakan yang meliputi bidang-bidang pengelolaan, operasional, penggajian, kepatuhan dan lainnya.

Mengelola Dana Publik

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institute for Develpoment, Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menegaskan bahwa gaji bankir seharusnya tidak boleh dibiarkan tanpa batas. Hal itu terutama karena perbankan adalah lembaga yang mengumpulkan dana masyarakat sehingga tak bisa dilepaskan dalam tanggung jawabnya terhadap masyarakat. “Modal perbankan itu khan cuma 8 persen (CAR), sisanya adalah milik publik, bagaimana bisa mereka tidak mau diatur mengenai masalah remunerasi,” kata dia. Bank memang diwajibkan untuk memenuhi rasio permodalan sebesar 8 persen dari aset yang dimilikinya yang sudah dibobot.

Bahkan menurut Enny, remunerasi yang diterima petinggi bank harus memperhatikan faktor risiko dari keputusannya hari ini, meskipun keputusan itu memerikan keuntungan besar bagi perusahaan. “Karena high return biasanya high risk,” ujar dia.

Oleh karena itu, tambah Enny, tidak seluruh kompensasi yang menjadi hak bankir diberikan seluruhnya. Harus ada sebagian dari bonusnya itu yang ditahan oleh bank untuk diberikan di depan jika dalam rentang waktu tertentu keputusannya baik-baik saja. “Jika terbukti keputusannya itu tidak memunculkan risiko, baru (bonus) sepenuhnya diberikan kepada bankir,” jelas dia.

Dengan kalimat lain yang lebih singkat, formula perhitungan remunerasi harus memasukkan aspek risiko dari keputusan bankir. Menurut perempuan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indef ini, pembatasan itu diperlukan karena bisnis perbankan terkait erat dengan kepercayaan, terutama karena bank mengelola dana orang lain. “Bayangkan, modal pemiliknya hanya 8 persen dan sisanya berasal dari dana nasabah, jadi memang sudah seharusnya hak yang 92 persen harus benar-benar dilindungi,” jelas dia.

Pembatasan tersebut bisa dikaitkan dengan pemberian kredit yang mana seorang direktur biasanya memiliki wewenang dalam memutuskan pencairan pinjaman kepada salah satu debitur. Jika ternyata kredit yang diberikannya itu terkait sektor yang berisiko atau jika di depan ternyata menjadi kredit macet. “Untuk kredit high risk, (bonus) tidak langsung diberikan 100 persen. Harus ada yang disandera sampai keputusannya terbukti aman,” imbuh Enny.

Tak mudah memang bagi regulator untuk mengatur pemberian remunerasi bagi bankir ini. Pelaku industri tentu menolak rencana BI itu karena perbankan Indonesia relatif tidak terkena dampak krisis global dan juga hingga saat ini industri perbankan Tanah Air sedang memperlihatkan pertumbuhan yang fantastis. Di tambah lagi, jumlah karyawan bank yang mumpuni dinilai masih kurang dibandingkan rencana ekspansi yang tengah dilakukan industri.

Namun demikian, sebagai penjaga stabilitas moneter dan perbankan, BI tentu mempertimbangkan pertumbuhan perbankan jangka panjang yang lebih stabil. Dan BI pastinya tahu apa yang harus dilakukan.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Karena Fulus Bisa Bikin Rakus

Selanjutnya

BNI Raih 7 Penghargaan Cash Management

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

oleh Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Apresiasi Nasabah Milenial, BNI Syariah Gelar Customer Online Gathering

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

oleh Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

oleh Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

oleh Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

Bank Neo Commerce

OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Efek Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Alasannya

oleh Sandy Romualdus
27 Maret 2026 - 15:53

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB)....

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

oleh Stella Gracia
9 Maret 2026 - 18:35

Stabilitas.id – Program gentengisasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pelaku usaha kecil di sektor...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didorong Danantara, PLN Group Bakal Ciutkan 44 Anak Usaha Menjadi 23 Unit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

Fundamental Kokoh, BI Sebut Tekanan Rupiah Murni Terkerek Sentimen Global

BI Rate Mendaki, OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Tetap Tebal dan Kredit Tumbuh 11,51%

Ogah Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Pilih Strategi ‘Angsa Emas’

Semester I-2026: Laba Bersih Bank BTN (BBTN) Melonjak 40,8% Jadi Rp 2,4 Triliun

Berkat Efisiensi CASA, Cost of Fund (CoF) BBTN Susut Jadi 3%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
BRI Simpan Dana Murah Rp 311,1 Triliun

BRI Hadirkan Britama Rencana

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance