OJK Perketat Aturan Perdagangan Aset Digital dan Derivatif Kripto Lewat POJK 23/2025
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto. ...
