• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Perketat Aturan Perdagangan Aset Digital dan Derivatif Kripto Lewat POJK 23/2025

oleh Stella Gracia
5 Desember 2025 - 09:29
36
Dilihat
Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK: Optimisme Industri Perbankan Hadapi Risiko Ekonomi Global
0
Bagikan
36
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto. Regulasi baru ini mempertegas kerangka pengawasan serta memperluas ruang lingkup aset digital yang diperdagangkan di Indonesia, menyusul pesatnya perkembangan produk digital dan munculnya instrumen baru, termasuk derivatif aset digital yang menyerupai produk keuangan konvensional.

OJK menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan sejalan dengan standar sektor jasa keuangan serta praktik internasional. Penguatan aspek perlindungan konsumen juga menjadi fokus utama.

Dalam regulasi terbaru ini, OJK menegaskan bahwa kategori Aset Keuangan Digital kini mencakup: Aset Kripto, dan Aset Keuangan Digital lainnya, termasuk produk derivatif AKD.

BERITA TERKAIT

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

OJK Catat Akselerasi ITSK dan Aset Kripto, Sandbox hingga Transaksi Tembus Ratusan Triliun

Setiap AKD yang diperdagangkan wajib memenuhi ketentuan teknis, mulai dari proses penerbitan, penyimpanan, transfer, hingga perdagangan, yang harus dilakukan dengan teknologi distributed ledger atau berbasis aset digital yang mendasarinya.

OJK juga membatasi ruang perdagangan dengan menegaskan bahwa penyelenggara dilarang memperdagangkan AKD yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

POJK 23/2025 turut mengatur lebih tegas mengenai perdagangan derivatif aset digital—produk yang peminatnya terus meningkat, namun memiliki risiko lebih tinggi. Aturan tersebut mencakup kewajiban persetujuan hingga tata kelola margin.

Beberapa poin penting antara lain:

1. Bursa wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum memperdagangkan derivatif digital.

Langkah ini diambil agar OJK dapat memastikan kesiapan infrastruktur, tata kelola, dan mitigasi risiko di Bursa.

2. Pedagang diperbolehkan menjual atau membeli derivatif digital atas amanat konsumen.

Kegiatan tersebut tidak memerlukan persetujuan OJK, tetapi harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.

3. Kewajiban pemberitahuan ke OJK bagi pedagang derivatif.

Pedagang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ketika menjalankan aktivitas perdagangan derivatif AKD.

4. Penempatan margin pada rekening khusus.

Penyelenggara AKD harus menyediakan mekanisme penempatan margin, baik berupa uang maupun aset digital, sebagai langkah perlindungan konsumen.

5. Konsumen wajib ikut knowledge test sebelum bertransaksi derivatif.

Uji pemahaman ini menjadi syarat wajib untuk memastikan konsumen memahami risiko instrumen derivatif yang volatil dan kompleks.

OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi melalui POJK 23/2025 merupakan bagian dari transformasi pengawasan aset keuangan digital yang lebih setara dengan standar pengawasan instrumen keuangan konvensional. Dengan demikian, industri digital Indonesia memiliki landasan yang lebih solid untuk bertumbuh secara sehat, inovatif, dan bertanggung jawab. ***

Tags: aset digitalAturan Perdagangan Aset DigitalDerivatif KriptoojkPOJK 23/2025
 
 
 
 
Sebelumnya

Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI Yang Berusia 130 Tahun

Selanjutnya

Punya Satelit Sendiri, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:19

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi di sektor pasar modal guna memperkuat pengawasan melalui perluasan fitur...

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:16

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan...

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:11

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan...

CFX Mencatat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun

OJK Catat Akselerasi ITSK dan Aset Kripto, Sandbox hingga Transaksi Tembus Ratusan Triliun

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 15:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akselerasi signifikan pada pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan...

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

OJK: Multifinance hingga Pindar Tumbuh, Risiko Tetap Terkendali

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 14:59

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa...

Premi Asuransi Stagnan, OJK Pastikan Ketahanan Industri Terjaga

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 14:56

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dengan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Perpanjang Jam BI-RTGS hingga 23.55 WIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Punya Satelit Sendiri, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang

Punya Satelit Sendiri, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance