Satgas Waspada Investasi Apresiasi Penegakan Hukum Fintech Ilegal
Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melaluipesan singkat, appstore atau playstore,bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK.