Bea Lelang 0% untuk Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan
JAKARTA, Stabilitas.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022. Hal ...
