OJK Keluarkan 5 Aturan Penanganan Covid-19
POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.
POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.