• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Keluarkan 5 Aturan Penanganan Covid-19

oleh Admin Stabilitas
23 April 2020 - 10:58
6
Dilihat
OJK Mulai Terapkan Ketentuan Stimulus Perekonomian
0
Bagikan
6
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Siaran pers OJK mengatakan, POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.

Sebelumnya, pada tanggal 21 April 2020 OJK telah menetapkan lima POJK yaitu:

BERITA TERKAIT

Pertama, POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.POJK COVID-19IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain seperti:

  1. Batas waktu penyampaian laporan berkala;
  2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
  3. Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;
  4. Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;
  5. Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;
  6. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Kedua, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJKini antara lain sebagai berikut:

  1. Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;
  2. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS;
  3. Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka;
  4. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:

1)      Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;

2)      Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau

3)      Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.

       5. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

Ketiga, POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara ektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Secara umum teknis Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik adalah sebagai berikut :

  1. Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang);
  2. Pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham);
  3. Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran;
  4. Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik;
  5. Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Keempat, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal berlaku pada saat POJK ini diundangkan.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Perluasan cakupan definisi Transaksi Material yaitu setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK ini;
  2. Perluasan batasan nilai Transaksi Material, semula nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka, menjadi nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka dan apabila Perusahaan Terbuka mempunyai ekuitas negatif maka perhitungan nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka;
  3. Penyempurnaan lingkup Transaksi Material sehingga mencakup antara lain:

1)     Transaksi Material yang mengganggu kelangsungan usaha;

2)     Transaksi restrukturisasi BUMN;

3)     Transaksi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu; dan

4)     Dilusi yang nilainya material;

5)     Pengaturan dalam POJK memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan yang melakukanTransaksi Material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informas ikepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK.

Kelima, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank

POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus COVID-19.

POJK ini secara umum terdiri dari:

a)    Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;

b)    Kewenangan OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk:

  1. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau

      2.Menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.

c)   Perintah Tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK;

d)   Kewajiban kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan,          peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana tindak;

e)   Dalam melaksanakan Perintah Tertulis oleh Bank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi:

      1) Terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi;

      2) Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan              saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum;

     3)  Bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.

Tags: #OJK, #POJK, #Covid-19, Mitigasi Risiko
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Syariah Realisasikan 1.220 Lubang Resapan Biopori di Jaringan Outlet

Selanjutnya

Siasati Pandemi Covid-19, Bank Muamalat Luncurkan Priority Center Via Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

LPS Pastikan Tingkat Bunga Penjaminan Stabil, Kredit dan DPK Terus Tumbuh

LPS Segera Terbitkan Aturan Turunan Restrukturisasi Perbankan dan Penjaminan Polis

oleh Sandy Romualdus
7 Mei 2026 - 19:36

Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat benteng perlindungan nasabah seiring dengan peningkatan tantangan stabilitas di sektor perbankan dan...

Kejar Target Juni 2026, OJK Poles Regulasi Bursa Karbon Sektor Kehutanan

OJK: Stabilitas Keuangan Terjaga, Kredit Investasi Tumbuh Melambung 20,85%

oleh Sandy Romualdus
7 Mei 2026 - 19:27

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap resilien dan terjaga kuat pada kuartal I/2026....

Tiga Strategi Utama ISEI Dukung Ekonomi Indonesia

Likuiditas Melimpah, BI Beri ‘Bonus’ 1 Persen DPK untuk Bank yang Genjot Kredit UMKM

oleh Sandy Romualdus
7 Mei 2026 - 19:13

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) terus mempertebal dukungan likuiditas bagi perbankan nasional guna mendorong akselerasi penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas....

Waspada Efek Perang Timur Tengah, KSSK Siapkan Langkah Mitigasi ‘Forward Looking’

Waspada Efek Perang Timur Tengah, KSSK Siapkan Langkah Mitigasi ‘Forward Looking’

oleh Sandy Romualdus
7 Mei 2026 - 19:05

Stabilitas.id – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menegaskan komitmen untuk memperkuat kewaspadaan terhadap risiko transmisi gejolak geopolitik global ke ekonomi...

Antisipasi Risiko Konflik Timur Tengah, ASEAN+3 Perkuat Chiang Mai Initiative

Antisipasi Risiko Konflik Timur Tengah, ASEAN+3 Perkuat Chiang Mai Initiative

oleh Stella Gracia
6 Mei 2026 - 11:19

Stabilitas.id – Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 (AFMGM+3) ke-29 di Samarkand, Uzbekistan, resmi menyepakati penguatan jaring pengaman...

OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Stagflasi Global

OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Stagflasi Global

oleh Sandy Romualdus
5 Mei 2026 - 18:08

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga pada April 2026, meskipun ketidakpastian...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BRI 2026: Setujui Dividen Rp52,1 Triliun, Setara 92 Persen dari Laba Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

SIG (SMGR) Alokasikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen, Intip Kinerja Kuartal I/2026

Laba Melesat 236%, Sun Life Indonesia Rilis Solusi Kesehatan Syariah ‘SHIFA Signature’

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus Ekonomi Tambahan di Kuartal II/2026

Rupiah Tembus Rp17.424 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Jurus ‘Currency Swap’

Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Dipatok 7,5%, Bappenas Siapkan Rp625 Triliun

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

Tanpa Bayar Premi, Nasabah Payroll Permata Bank Kini Otomatis Terlindungi Astra Life

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Siasati Pandemi Covid-19, Bank Muamalat Luncurkan Priority Center Via Digital

Siasati Pandemi Covid-19, Bank Muamalat Luncurkan Priority Center Via Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance