OJK Rilis Tujuh Nama Perusahaan Ilegal
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur; Number One Community; PT Royal Sugar Company; PT Kovesindo; PT Finex Gold Berjangka; PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan Talk Fusion.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur; Number One Community; PT Royal Sugar Company; PT Kovesindo; PT Finex Gold Berjangka; PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan Talk Fusion.