Tindak Lanjut Putusan MK, OJK Izinkan Manfaat Pensiun dari Pesangon Dicairkan Sekaligus
OJK resmi menerbitkan kebijakan baru KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan MK. Kini, pencairan manfaat dana pensiun yang berasal dari uang pesangon bisa dilakukan sekaligus tanpa batasan nilai. Stabilitas.id - Otoritas ...

